https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Supir dan Tukang Bongkar Muat Juga Ikut Nikmati DBH Sawit

Supir dan Tukang Bongkar Muat Juga Ikut Nikmati DBH Sawit

Pekerja di kebun sawit rakyat akan mendapatkan jaminan sosial menggunakan DBH Sawit. foto: dok. PTPN V


Pasir Pangaraian, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, akan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dari pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang DBH Kelapa Sawit No 91/2023 sebesar Rp 33.687.684.000 tahun 2023 dan Rp 31,4 Miliar di tahun 2024.

Dalam peruntukannya telah diatur untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta jembatan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohul H. Yusmar MSi menyampaikan, pihaknya bersama beberapa kementerian sudah melakukan pembicaraan dalam rangka menyusun RKP (Rencana Kerja Pemerintah) sekaligus Pembahasan RAT (Rencana Anggaran Tahunan) atau yang dikenal dengan Rencana Aksi Daerah.

Menurutnya, dikarenakan kebijakan DBH Sawit masih baru, maka diperlukan petunjuk atau garisan-garisan untuk memahami pelaksanaannya. Karena berlaku secara nasional, maka diperlukan kesatuan pendapat atau visi dalam rangka pelaksanaan penyusunan rencana tersebut.

"Setiap kabupaten dan provinsi sudah menyusun ini sebelumnya di mana ditargetkan sebelumnya pada 17 Oktober sudah selesai. Oleh karena itu, saat ini dilakukan evaluasi dari rencana yang dibuat kabupaten dan provinsi agar adanya kesamaan item, persepsi dan penyusunan rencana aksi sehingga bisa menyatu secara nasional," jelasnya dalam keterangan resmi Diskominfo Rohul, kemarin.

Yusmar menambahkan bahwa di dalam PMK No. 91/2023 disebutkan, DBH sawit diperuntukkan 80 persennya untuk pembangunan infrastruktur jalan yang mendukung pelaksanaan perkebunan kelapa sawit dan 20 persennya bisa dipergunakan untuk penunjang lain seperti yang ada di bagian Disnakbun dan Diskopnakertrans.

"Oleh karena itu, secara teknis nantinya penggunaan DBH tersebut akan diatur dan disusun melalui dinas terkait," sebutnya.

Kepala Dinas Kopnakertrans dan UKM Rokan Hulu, Zulhendri menjelaskan bahwa penggunaan DBH sawit ini akan diperuntukkan bagi Tenaga Kerja Non Formal berupa jaminan sosial bagi pekerja-pekerja di sektor Sawit.

"Dana ini diperuntukkan bagi pekerja non formal, bukan pekerja perusahaan, tapi pekerja yang bekerja di kebun masyarakat seperti supir, kernet, pekerja bongkar muat, hingga pekerja pemanen sawit," tuturnya.

"Terkait data pekerja akan dilakukan koordinasi bersama Jamsostek, pihak perkebunan hingga ke Kepala Desa untuk pendataan dan melalui data tersebut yang akan dijadikan target sasaran dalam pelaksanaan di tahun 2024 nanti," sambungnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :