Berita / Sulawesi /
Sungai Tercemar Limbah Pabrik Sawit, DLH Sulbar: Sudah Diberi Sanksi
Ilustrasi pengambilan sampel air limbah pabrik sawit. foto: ilustrasi/ist.
Mamuju, elaeis.co - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) merespon terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pengolahan sawit PT Palma Sumber Lestari (PSL) yang ada di Kabupaten Pasangkayu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulbar Zulkifli Menggazali menegaskan, setiap perusahaan sawit wajib melakukan pengelolaan air limbah.
"Hal ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur juga memberi warning kepada setiap perusahaan sawit terkait pemanfaatan air permukaan serta pembayaran pajak," katanya dalam rilis Humas Sulbar dikutip Jumat (9/5).
Zulkifli menjelaskan, PT PSL merupakan jenis usaha atau kegiatan Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit, beroperasi di Pasangkayu atas rekomendasi Persetujuan Lingkungan PT. Palma Sumber Lestari Nomor : 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan dokumen AMDAL, RKL-RPL harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
Adapun dugaan pencemaran Sungai Salubiro oleh PT. PSL, hal ini telah mendapat penindakan sejak dilakukan verifikasi lapangan pada Desember 2024.
"Telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Desember 2024 dengan menerapkan Sanksi Administratif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kepada PT PSL," kata Zulkifli.
Dia menegaskan, keputusan menjatuhkan sanksi ini merupakan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah.







Komentar Via Facebook :