https://www.elaeis.co

Berita / Sulawesi /

Sungai Diduga Tercemar Limbah, 9 Titik Kolam Penampungan di Perusahaan Sawit di Pasangkayu Diperiksa

Sungai Diduga Tercemar Limbah, 9 Titik Kolam Penampungan di Perusahaan Sawit di Pasangkayu Diperiksa

Tim Terpadu dari Pemprov Sulbar meninjau sistem pengolahan limbah sawit di pabrik PT Palma Sumber Lestari di Pasangkayu. Foto: Dok. Humas Pemprov Sulbar


Pasangkayu, elaeis.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (sulbar) melalui Tim Terpadu melakukan pemeriksaan lapangan di Desa Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran sungai akibat limbah cair dari pabrik kelapa sawit (PKS) PT Palma Sumber Lestari (PSL).

Kegiatan pemeriksaan tersebut merupakan rekomendasi hasil rapat Tim Terpadu yang berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sulbar pada 1 Agustus 2025. Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan Sulbar.

Pemeriksaan mencakup pengecekan sistem pengolahan limbah, pengambilan sampel air sungai, hingga verifikasi penerapan teknik land application (LA) di area perkebunan sawit. Semua langkah ini dilakukan di lokasi pabrik dan wilayah sekitarnya.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sulbar, Dermawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada sejumlah titik kolam penampungan limbah dan saluran pembuangan milik PKS PT PSL.

“Kami sudah mengambil sampel air sungai dari titik yang diduga sebagai lokasi pembuangan. Selain itu, kami juga meninjau langsung area kebun sawit milik masyarakat untuk memastikan apakah teknik LA dijalankan sesuai ketentuan,” sebut Dermawan dalam rilis Humas Pemprov Sulbar dikutip Kamis (14/8).

LA adalah metode pemanfaatan limbah cair dari PKS dengan cara dialirkan ke lahan tertentu melalui saluran khusus untuk digunakan sebagai pupuk cair. Metode ini dinilai efektif jika dilakukan sesuai ketentuan.
Dalam pemeriksaan itu, pihak perusahaan PT PSL menyatakan bersikap kooperatif. Perusahaan juga menyampaikan potensi luas lahan LA yang telah disiapkan mencapai 132 hektare.

Namun, berdasarkan verifikasi lapangan, luas lahan yang ada tercatat 95,1 hektare. Dari jumlah tersebut, sudah ada kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat untuk pemanfaatan limbah cair sebagai pupuk.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sulbar, Alexander Bontong, menyebutkan bahwa sebagian lahan sudah digunakan, sedangkan sisanya masih dalam tahap pengerjaan saluran.
“Lahan itu sebagian sudah dialiri limbah cair untuk pemupukan dan sebagian lainnya sedang dalam proses penggalian saluran,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlangsungan investasi. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Perusahaan dan kondisi lingkungan hidup harus selaras sesuai aturan agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan dugaan pencemaran ini sejalan dengan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2024. Aturan tersebut melarang pembuangan limbah berbahaya ke sumber air yang berpotensi menimbulkan pencemaran. “Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga lingkungan hidup dan masa depan masyarakat,” pungkas Aksan.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :