https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Sugianto Curiga, Ada Perizinan Lain Perusahaan Tersangka Migor

Sugianto Curiga, Ada Perizinan Lain Perusahaan Tersangka Migor

Minyak goreng. Net


Pekanbaru, elaeis.co - Tiga perusahaan produsen minyak goreng menjadi sorotan setelah tiga petingginya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sepanjang 2022. 

Tiga perusahaan yang tengah menjadi sorotan itu di antaranya adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group (PHG) dan PT Musim Mas. 

Anggota DPRD Riau, Sugianto, mendukung tindakan tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tersebut. Dia berharap kasus ini bisa dikembangkan lagi untuk menjerat dugaan pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus serupa. 

Bukan cuma itu, Sugianto juga meminta agar Kejaksaan Agung juga memeriksa seluruh perizinan yang dimiliki ketiga perusahaan raksasa itu. 

 "Bukan cuma terkait ekspor CPO atau minyak goreng saja, tapi juga harus diperluas bagaimana status lahan mereka ataupun perdatanya. Itu juga musti diperiksa,x kata Sugianto kepada elaeis.co, Rabu (20/4).

"Jadi memang, dengan temuan kecurangan di izin ekspor ini, kita menduga pasti ada kecurangan-kecurangan di perizinan lainnya, tidak menutup kemungkinan ada kecurangan juga di izin lahan mereka," ujarnya. 

Oleh sebab itu, dia meminta agar Kejaksaan Agung segera memblokir seluruh operasionalnya perusahaan tersebut. Ini dilakukan untuk mempermudah pihak berwajib dalam menembangkan kasus tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sepanjang 2022. 

Keempat tersangka yakni IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Adapun peran keempat tersangka yakni, IWW yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang - undangan.

Kemudian MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Ia sebelumnya berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan. Selanjutnya mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Lalu SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) yang juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). Ia juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Terkahir adalah PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas. Ia juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas. Kemudian mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :