Berita / Sumatera /
Sudah Serap Dana PSR Rp 793 Miliar, Aceh Dapat Rp 615 Miliar lagi
Ilustrasi peremajaan sawit (Int.)
Jakarta, Elaeis.co - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Ir Cut Huzaimah MP mengungkapkan, jumlah dana peremajaan sawit rakyat (PSR) yang sudah ditransfer Dirjen Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) ke bank penyalurnya dari tahun 2018-2020 lalu mencapai Rp 793 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai peremajaan kebun sawit rakyat di Aceh seluas 29.299,9 hektar.
“Tahun ini program tersebut dilanjutkan dan untuk tahun ini perkiraan dana bantuannya sekitar Rp 615 miliar,” katanya, dikutip Serambinews.com.
Menurutnya, Dirjenbun Kementan memberikan kuota PSR seluas 20.500 hektar untuk Aceh pada tahun ini. Kuota itu sudah dibagi ke sembilan daerah sentra pengembangan kelapa sawit rakyat. Yaitu Aceh Tamiang mendapat 3.000 hektar, Aceh Timur 1.000 hektar, Aceh Utara 2.500 hektar, Aceh Jaya 2.000 hektar, Aceh Barat 2.500 hektar, Nagan Raya 4.000 hektar, Aceh Singkil 2.000 hektar, Subulussalam 2.500 hektar, dan Aceh Selatan 1.000 hektar.
“Tujuan PSR adalah untuk membantu petani meremajakan tanaman kelapa sawitnya yang sudah tua dan tidak produktif lagi kepada tanaman kelapa sawit muda yang produktif,” katanya.
Menurutnya, sumber dana PSR berasal dari pajak ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). “Dana itu digunakan oleh pemerintah untuk peremajaan sawit rakyat dengan harapan agar kebun sawit rakyat lebih produktif sehingga produksi CPO tetap tinggi dan Indonesia bisa menguasai pasaran ekspor CPO dunia,” katanya.
Karena di Aceh tidak ada lagi bank konvensional yang beroperasi, menurut Cut, penyaluran dana PSR saat ini dilakukan oleh Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI ditunjuk sebagai penyalur dana PSR, menggantikan posisi BRI, BNI dan Bank Mandiri. “Dana PSR per hektarnya Rp 30 juta, diberikan gratis oleh pemerintah,” katanya.
Dia mengimbau seluruh dinas perkebunan kabupaten/kota yang mendapat kuota PSR segera melakukan pendataan dan pengusulan peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat di daerahnya.
Dia mengingatkan dana PSR harus digunakan untuk peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat. “Daerah dan kelompok tani yang menyalahgunakan pemanfaatan dana PSR akan menerima resikonya. Setelah dana ditransfer ke bank penyalur, pencairannya dari kelompok tani sawit akan diawasi oleh sebuah tim,” jelasnya.







Komentar Via Facebook :