Berita / PSR /
Sudah Dua Tahun Diajukan, Seribuan Hektare Kebun Sawit di Jambi Tak Kunjung Diremajakan
Ilustrasi-kebun kelapa sawit. (Dok.Elaeis)
Jambi, elaeis.co - Jeritan petani Jambi sejak beberapa waktu lalu tak kunjung dapat perhatian pemerintah. Sudah dua tahun mengajukan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), hingga kini belum terealisasi.
Alhasil saat ini petani gundah gulana menunggu kepastian PSR yang dikelola oleh BPDPKS tersebut.
"PSR ini gak tahu nasibnya gimana nanti. Sekarang kuncinya rekomtek itu ada di jajaran Dirjenbun. Nah, justru kenapa malah dipersulit sedemikian rupa," ujar Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPW APKASINDO Jambi Dermawan Harry Oetomo saat berbincang dengan elaeis.co, Rabu (16/11).
Menurutnya, pemerintah setakat ini justru tidak berpihak kepada para petani kelapa sawit di Jambi, khususnya yang memiliki kebun yang sudah masuk usia untuk diremajakan. Bukannya mendapatkan jawaban, dua tahun pengajuan petani justru dihadiahi dengan hadirnya Permentan 03 Tahun 2022. Dimana intinya dalam aturan itu dilibatkan pihak KLHK.
"Petani harus mendapatkan surat telaah hutan yang didapat dari BPKH. Nah, itu Jambi masuk dalam kawasan Bangka Belitung. Meski ini diurus oleh tim verifikasi kabupaten, tapi tetap saja memakan waktu lagi," ujarnya.
"Jadi kejelasan realisasinya gak ada. Mulai dari Permentan 01 Tahun 2018 tambah lagi sekarang Permentan 03 tahun 2022," imbuhnya.
Dirincinya, seribuan hektare lebih kebun sawit itu telah diajukan sejak dua tahun lalu. Dimana di Kabupaten Sungai Bahar sebanyak 350 hektare di 3 kecamatan. Lalu di Muara Jambi dan beberapa wilayah lainnya.
"Ini merupakan kebun milik kelompok tani. Artinya kelembagaan ada baik itu lewat kelompok tani maupun koperasi," terangnya.
Dermawan meminta pemerintah seharusnya tidak memberikan harapan palsu terhadap petani. "Jangan lah dihadapkan masalah birokrasi. Sebab bukan level mereka," tandasnya.







Komentar Via Facebook :