https://www.elaeis.co

Berita / Internasional /

Strategi Pengembangan Industri Sawit Kutim Dipaparkan di COP 27 Mesir

Strategi Pengembangan Industri Sawit Kutim Dipaparkan di COP 27 Mesir

Bupati Kutim Ardiansyah berbicara tentang sawit di Conference of The Parties ke-27 Mesir. Foto : Ist.


Sangatta, elaeis.co - Bupati Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (kaltim), Ardiansyah Sulaiman mendapat kehormatan menjadi salah satu pembicara dalam Conference of The Parties ke-27 (COP 27) The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Sharm El Sheikh, Mesir.

Kesempatan itu dimanfaatkannya untuk memaparkan tentang praktik terbaik mengatasi perubahan iklim atau Best Practice in Tackling Climate Change: Lesson Learned from east Kutai Regent. Kegiatan ini berlangsung di Indonesia Pavilion COP 27.

Di hadapan sejumlah peserta COP 27 UNFCCC, Ardiansyah menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi saat ini seperti kemampuan pemantauan terhadap luas cakupan kawasan hutan Kutim dalam hal kesesuaian antara utilitas zona lahan dan rencana tata ruang. Khususnya untuk kawasan hutan lindung dan kawasan penggunaan lahan lainnya.

Kemudian pemberdayaan masyarakat dengan transformasi ekonomi khususnya yang ada di sekitarnya kawasan lindung, serta sertifikasi ISPO dan RSPO yang sesuai bagi perkebunan dan korporasi kelapa sawit.

“Partisipasi masyarakat sipil diperlukan untuk meningkatkan praktik Nilai Konservasi Tinggi (high conservation value-HCV) untuk mengurangi emisi karbon dan efek gas rumah kaca,” jelasnya melalui keterangan resmi Prokopim Kutim, kemarin.

Terkait strategi dan upaya dalam mengatasi perubahan iklim, Ardiansyah mengaku telah melakukan deklarasi yurisdiksi berkelanjutan dalam produksi minyak sawit, serta pelatihan peningkatan kapasitas untuk pelaporan rencana aksi mitigasi bagi personel unit usaha kecil pemerintah, swasta, dan koperasi (difasilitasi oleh GIZ SCPOPF).

“Peraturan tingkat desa yang mencakup kawasan lindung desa dan sejalan dengan rencana tata ruang kabupaten, serta penguatan usaha koperasi skala kecil tentang praktik pertanian yang baik dan pelatihan bagi anggota koperasi usaha kecil dan perkebunan untuk memenuhi standar ISPO dan RSPO,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan kemajuan dan hasil yang telah dilakukan pemerintah. Diantaranya Keputusan Bupati untuk mengamankan perlindungan indikatif HCV dengan luas total 48.993 hektare dan Keputusan Gubernur Kaltim No.522.5/K.672/2020 tentang Penetapan Peta Kawasan Ekosistem Indikatif Luas Kutim Total 699.110 hektare dalam 5 lokasi yaitu Mesangat, Wehea, Karst Hulu, Karst Pesisir, dan Teluk Sangkulirang.

Pencapaian lain adalah green supply chain disepakati dan dilaksanakan dalam bentuk kemitraan antara koperasi usaha kecil dan korporasi.

“Limbah cair pabrik kelapa sawit berupa Palm Oil Mill Effluent (POME) saat ini dimanfaatkan untuk pupuk organik dan listrik,” tuturnya.

Terkait rencana dan agenda yang akan dilakukan Pemkab Kutim diantaranya meningkatkan partisipasi masyarakat terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung, HCV, dan High Carbon Stocks (HCS), serta meningkatkan kontribusi multi pihak dalam upaya pengurangan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan.

“Kemudian memberdayakan transformasi ekonomi masyarakat, beralih dari business as usual menjadi pendapatan yang berkelanjutan, serta membantu mengamankan dan memantau implementasi sertifikasi ISPO dan RSPO untuk perkebunan, usaha kecil koperasi, dan perusahaan," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :