Berita / Nasional /
Strategi Diplomasi Jadi Kunci Kemenangan RI Atas Uni Eropa di WTO
 
                Djatmiko Bris Witjaksono. foto: ist.
Jakarta, elaeis.co – Indonesia resmi memenangkan sengketa perdagangan biodiesel melawan Uni Eropa (UE) di World Trade Organization (WTO). Putusan ini diumumkan Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 22 Agustus 2025.
Putusan ini menegaskan bahwa UE telah bertindak inkonsisten dengan ketentuan WTO terkait subsidi dan bea imbalan (countervailing duties) atas produk biodiesel asal Indonesia.
Sengketa yang dikenal sebagai DS618 ini berawal dari dugaan UE bahwa produk biodiesel Indonesia menerima subsidi pemerintah sehingga merugikan industri biodiesel Eropa. UE menilai instrumen kebijakan Indonesia, termasuk bea keluar dan pungutan ekspor, merupakan bentuk subsidi yang melanggar aturan perdagangan internasional.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI, Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut telah dibantah melalui proses litigasi panjang di WTO.
“Kami bersama tim kuasa hukum berhasil meyakinkan panel bahwa kebijakan pemerintah, seperti pungutan ekspor dan biaya keluar, bukanlah subsidi. Putusan WTO menegaskan biodiesel Indonesia tidak diberikan subsidi yang merugikan Uni Eropa,” jelasnya dalam sebuah wawancara, kemarin.
Proses penyelesaian sengketa berlangsung sekitar dua tahun, mengikuti prosedur Dispute Settlement Understanding (DSU) WTO. Tahapannya meliputi pemilihan anggota panel, pengajuan dokumen substantif, sidang dengar pendapat, laporan interim, hingga final report.
Djatmiko menekankan bahwa durasi tersebut wajar mengingat kompleksitas kasus dan kepatuhan terhadap aturan WTO.
Kemenangan Indonesia ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga diplomatik. Uni Eropa, sebagai pihak tergugat, kini diharuskan menyesuaikan kebijakan impor biodiesel agar sejalan dengan keputusan panel. Indonesia berharap tidak ada langkah banding dari pihak Uni Eropa, sehingga putusan dapat segera diimplementasikan.
“Keberhasilan ini menunjukkan diplomasi perdagangan Indonesia berjalan efektif. Kami mampu menghadapi tuduhan internasional dengan bukti dan argumentasi yang kuat, sekaligus mempertahankan kepentingan nasional,” ujar Djatmiko.
Selain itu, keputusan WTO ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri biodiesel di Indonesia. Produk biodiesel kini dapat lebih kompetitif di pasar Eropa tanpa hambatan bea imbalan yang tidak sah, membuka peluang ekspor yang lebih luas.
Sengketa DS618 juga menjadi bukti pentingnya strategi diplomasi dan litigasi di forum perdagangan internasional. Indonesia mampu menjaga kepatuhan terhadap aturan WTO sekaligus mendorong pertumbuhan ekspor berbasis komoditas unggulan.







Komentar Via Facebook :