Berita / Nasional /
Stranas PK Akui Sawit Dalam Kawasan Sulit Diselesaikan
Tim Ahli Stranas PK, Muhammad Isro. Foto: Bayu
Pekanbaru, elaeis.co - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berada di bawah naungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pendataan terhadap izin-izin perusahaan di Riau.
Salah satu yang menjadi perioritas tim asistensi Stranas PK adalah perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Terutama izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit.
"Itu termasuk yang menjadi perioritas kami dengan KLHK. HGU-HGU yang ada di kawasan hutan. Polanya 110 atau 110 B (Undang-undang Cipta Kerja), ini yang harus clear. Kita juga dorong untuk sertifikat hak atas tanah yang non-HGU," kata Tim Ahli Stranas PK, Muhammad Isro kepada elaeis.co, Jumat kemarin.
Dia menyebutkan, masalah yang saat ini banyak terjadi adalah banyaknya kasus tumpang tindih lahan yang berada di dalam kawasan hutan itu. Di mana penyelesaiannya akan semakin sulit dan membutuhkan waktu cukup panjang.
"Yang masalahnya lagi adalah, ketika kita mau overlay dengan yang kawasan hutan, antar hak nya ini tumpang tindih, ada HGU ada hak milik juga. Sehingga idealnya, (Kementerian) ATR ini menyelesaikan yang ini (tumpang tindih,red) dulu," kata Isro.
Dia menjelaskan, apabila nanti sudah selesai persoalan timpang tindak itu, dan sudah dipastikan siapa pemilik lahan tersebut, baru bisa diselesaikan persoalan kawasan hutannya.
"Karena pola penyelesaiannya tergantung pemiliknya, apakah milik perorangan atau HGU korporasi. Intinya ini harus clear dulu untuk menentukan pola penyelesaiannya," jelasnya.
"Jadi jelas, kebun sawit masyarakat yang sudah di atas 5 tahun dan di bawah 5 hektare itu kan akan clear dengan diakomodir UUCK," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :