Berita / Komoditi /
Status Tanah Ulayat Kendala PSR di Sumbar
Wily Novranita, selaku Wakil Sekretaris I APKASINDO Sumatera Barat
Sumbar, elaeis.co - Hampir seluruh wilayah program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dicanangkan pemerintah melalui BPDPKS realisasinya tidak maksimal. Banyak faktor yang menjadi kendala.
Seperti di wilayah Sumatera Barat, realisasinya diinformasikan Wily Novranita, selaku Wakil Sekretaris I APKASINDO Sumatera Barat tidak sampai 50 persen dari target atau luas lahan yang diajukan. Salah satu faktor yang menjadi penghambat program tersebut yakni status tanah ulayat dan masuknya perkebunan masyarakat dalam kawasan hutan.
"Tanah ulayat tidak dapat disertifikatkan, sehingga tentu petani tidak bisa ikuti program PSR itu," katanya kepada elaeis.co, Senin (13/12).
Tak hanya itu, kebun petani yang sudah bersertifikat juga tidak sedikit yang gagal dalam pengajuan PSR tadi. Lantaran kebun itu masuk dalam kawasan hutan usai penunjukan dari KLHK.
"Padahal ada sertifikat dari BPN tapi gagal juga. Kemarin sempat BPN dan petani dipertemukan difasilitasi pemerintah namun memang belum menemukan titik terang," paparnya.
Bukan hanya itu, permasalahan lain adalah petani banyak yang justru telah berhutang kepada para pengepul kelapa sawit (toke). Sehingga memilih untuk mempertahankan kebunnya.
Di sisi lain, banyak perusahaan yang enggan untuk bermitra dengan petani lantaran kualitas hasil kebun petani tidak sesuai dengan yang diharapkan. Maksudnya lantaran kurangnya pemupukan atau bahkan karena bibit kelapa sawit yang tidak berkualitas.
"Kalau petani mengaku tidak tahu dulu saat penanaman. Apakah itu bibit unggul atau bibit dengan kualitas rendah," tutupnya.

Komentar Via Facebook :