Berita / Nusantara /
SPKS Nilai UU Cipta Kerja Bikin Petani 'Cilaka'
Kepala Advokasi SPKS, Marselinus Andri. (Tangkapan layar)
Jakarta, Elaeis.co - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Dalam perjalanannya, telah terjadi beberapa permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Setelah melalui beberapa sidang, pada Kamis (26/11) Mahkamah Konstitusi RI membacakan hasil putusan atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja dan menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memandang, pembentukan UU itu dari awal tidak benar, karena tidak melibatkan partisipasi publik termasuk para petani atau organisasi petani.
"Sehingga kami menganggap, adanya diskriminasi terhadap hak-hak petani dan masyarakat pedesaan secara khusus, terhadap pembentukan UU Cipta Kerja," kata Kepala Advokasi SPKS, Marselinus Andri dalam keterangannya yang ditayangkan di kanal YouTube SPKS.
SPKS juga menilai pembentukan perundangan-undangan Cipta Kerja juga cacat formil karena tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam pembentukan perundang-undangan.
"Secara konstitusional, SPKS merasa dirugikan atas pemberlakuan UU Cipta Kerja ini karena ada beberapa Undang-Undang didalamnya yang di revisi oleh UU Cipta Kerja. Misalnya Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, Undang-Undang Perlindungan Petani dan beberapa UU lainnya," terangnya.
Tidak hanya itu, SPKS juga menilai, UU Cipta Kerja juga melegitimasi penggunaan dana sawit untuk kepentingan industri biodiesel, terutama bagi perusahaan-perusahaan sawit yang juga beroperasi dalam industri biodiesel.
Belum lagi, bagi SPKS terjadinya kemunduran dalam UU Cipta Kerja terkait kapasitas pembangunan kebun 20 persen. Didalam UU Cipta Kerja terjadi pembatasan luasan kebun yang sebelumnya minimal 20 persen tapi kini hanya 20 persen.
"Soal kemitraan, kami memandang bahwa apa yang diatur dalam UU Cipta Kerja, tidak menyelesaikan persoalan laten terhadap pelaksanaan kemitraan di sektor kelapa sawit," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :