Berita / Sumatera /
Soal Pupuk Subsidi Begini Penjelasan Manajer Pemasaran Pupuk Indonesia Jambi – Bengkulu
Manajer Pemasaran Pupuk Indonesia Jambi – Bengkulu, Dani Tambunan. (foto: elaeis/Juan)
Jambi, elaeis.co – Alokasi pupuk subsidi tahun 2023 di Provinsi Jambi berkurang hampir setengah ketimbang tahun lalu. Hal ini menyusul ditetapkannya Permentan 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, pada pertengahan 2022 lalu.
Salah satu faktor penurunan pupuk subsidi tersebut tampak dipengaruhi oleh dicabutnya tanaman sawit dari komoditas penerima pupuk subsidi. Sebagaimana diketahui Permentan 10 tahun 2022 kini hanya berfokus pada subsidi pupuk bagi tanaman pertanian, hortikultura dan 3 jenis tanaman perkebunan yakni kakao, kopi dan tebu.
Keluarnya tanaman sawit dari daftar komoditas yang dicabut subsidi pupuknya pun dibenarkan oleh Dani Tambunan selaku Manajer Penjualan Pupuk Indonesia Jambi – Bengkulu.
"Terkait dengan Permentan 10 tahun 2022 itu akhirnya segala hal berubah, penyaluran yang dulunya e-RDKK itu jadi e-Alokasi. Jadi itu mengunci penyaluran pupuk subsidi by Name by NIK, jadi spesifik," kata Dani Tambunan pada Senin, 13 November 2023.
Menurut Manajer Pemasaran Pupuk Indonesia Jambi - Bengkulu itu, penyaluran pupuk subsidi oleh pihaknya tetap berlangsung dengan baik. Namun dia mengakui bahwa secara alokasi memang terjadi penurunan yang cukup besar semenjak komoditi sawit tidak disubsidi lagi.
"Kalau di tahun sebelum sawit dicabut subsidinya, sebelum Permentan Nomor 10 tahun 2022 itu alokasi Jambi itu di angka sekitar 104.000 ton. Itu total seluruh jenis komoditas yang dapat subsidi pupuk ya," ujar Tambunan.
Setelah Permentan Nomor 10, lanjut dia, menjadi tinggal sekitar 43.000 ton. "Alokasinya berkurang ya pasti berkurang kuotanya kan," katanya.
Berdasarkan keterangan Dani, dalam Permentan 10 tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah pada pertengahan 2022 lalu. Subsidi pupuk juga kini hanya berujung pada 2 jenis pupuk yakni Urea dan NPK.
"Sekarang tinggal 2. Nah 43.000 ton itu terdiri dari sekitar 23.000 ton NPK dan 20.000 ton Urea, kurang lebih ya totalnya 43.000 ton sekian," katanya.
Lalu bisakah petani sawit kategori miskin beroleh pupuk subsidi? Soal ini Dani tetap mengacu pada Permentan 10 tahun 2022. Menurut dia dalam regulasi soal alokasi pupuk subsidi tersebut, penyaluran pupuk subsidi hanya bermuara pada 9 komoditas.
"Konsepnya pupuk subsidi itu tidak bagi seluruh petani, tapi hanya diperuntukkan bagi 9 komoditas. Luas lahannya juga tidak boleh lebih dari 2 hektare dan dia (petani) harus terdaftar atau terentri dalam e-Alokasi," katanya.







Komentar Via Facebook :