Berita / Nasional /
Soal PT TKWL di Bungaraya Siak, PETIR Minta Penegak Hukum Tegas Tak Pandang Bulu
Siak, elaeis.co - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) meminta agar aparat penegak hukum bersikap adil dalam setiap kasus kawasan hutan.
Seperti pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) Bungaraya. PT TKWL diduga menampung TBS sawit dari kebun kawasan konservasi di wilayah Bungaraya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Berita Terkait: Diduga Tampung Sawit Dari Kawasan Konservasi, PT TKWL di Bungaraya Siak Langgar Prinsip ISPO, Mirip TNTN Nih!
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PETIR, Jackson Sihombing, pembelian TBS sawit dari lahan yang masuk dalam kawasan hutan merupakan perbuatan melanggar hukum dan harus ditindak tegas.
"Contohnya kan sudah ada, kebun sawit di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Jadi, terkait dugaan yang terjadi di PT TKWL ini, penegak hukum juga harus bertindak. Jangan diam," kata Jackson Sihombing saat berbincang dengan elaeis.co, Selasa (8/7).
Berita Terkait: PT TKWL Bungaraya Diduga Tampung Sawit Dari Kawasan Konservasi di Siak, Ketum GAPKI Singgung ISPO dan Satgas PKH
Menurut Jackson, jika benar PT TKWL menampung atau membeli hasil tanaman dari kawasan konservasi, hal ini tidak obahnya seperti kasus di TNTN.
"Kalau benar informasi ini, sama seperti TNTN. Apalagi wilayah perkebunan PT TKWL juga tidak jauh dari kawasan Giam Siak Kecil dan Kampung 40 Buntan Besar Bungaraya," ujarnya.
PETIR menilai, dalam setiap kasus yang menyangkut kawasan hutan, masyarakat selalu menjadi korban dari korporasi.
Bahkan, tidak sering pula masyarakat dijadikan tumbal untuk melawan kebijakan pemerintah atau UU karena mereka memiliki kebun di dalam kawasan.
"Padahal kebun masyarakat tidak luas. Yang punya kebun luas itu biasanya cukong. Tapi masyarakat disuruh maju ke depan," ujarnya.
Untuk itu, PETIR mendesak agar aparat penegak hukum bersikap adil tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum setiap kasus yang menyangkut kawasan hutan.
"Terkait PT TKWL ini, kalau Satgas PKH tidak bisa, Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Ditreskrimum Polda Riau juga bisa bertindak. Jika dugaan ini benar, harus ditindak tegas," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :