Berita / Bisnis /
Soal Minyak Goreng Subsidi, Begini Pendapat Apkasindo Perjuangan
Ilustrasi minyak goreng. Ist
Jakarta, elaeis.co - Kelangkaan minya goreng masih menjadi persoalan di masyarakat hingga saat ini. Kebijakan pemerintah yang mensubsidi minyak goreng itu justru dinilai tidak berjalan maksimal. Ini terbukti masih sulit dan tingginya harga minyak goreng di lapangan.
Menanggapi kondisi itu Sekjen DPP Apkasindo Perjuangan Drs A Sulaiman H Andi Loeloe menilai pemerintah perlu evaluasi kembali regulasi atau kebijakan yang berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng itu. Misalnya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang kini justru ditingkatkan menjadi 30%.
"Harapan kita pemerintah perlu membenahi semua regulasi dengan payung hukum yang baik. Sehingga indikasi "main-main" dengan adanya kebijakan itu tidak terjadi," terangnya kepada elaeis.co, Selasa (15/03/2022).
Saat ini kata Andi, petani kelapa sawit masih terus mempertanyakan kesuksesan regulasi pemerintah tersebut. Buka hanya itu bagaimana pengawalannya juga belum diketahui petani. Sebab sejak DMO dicetuskan justru menimbulkan beberapa persoalan khususnya di tubuh petani kelapa sawit.
"Petani kelapa sawit itu berhak mempertanyakan itu, karena 40% dana subsidi dari BPDPKS untuk minyak goreng diambil dari petani. Kemarin DMO 20% tidak ada perubahan, sekarang malah ditambah 30%," paparnya.
Andi mengatakan petani tidak akan keberatan bahkan jika DMO itu dilakukan sebanyak 100%, asalkan harga kelapa sawit hasil kebun petani tidak terpengaruh. "Ini kita khawatir harga TBS akan anjlok seperti beberapa waktu lalu. Harga CPO dalam negeri Rp9.300 sementara pasar global Rp16.000. Takutnya pabrik akan melakukan penurunan harga agar untungnya tetap besar. Kemudian petani kembali menjadi korban," paparnya.
Menurut Andi, petani juga tidak ambil pusing dan mempersilahkan pemerintah berinovasi. Namun dengan catatan tidak mengorbankan petani.
"Kalau langkanya minyak goreng ada indikasi penimbunan, kita berharap pemerintah tegas menindak dan melakukan proses hukum yang berlaku," tegasnya.

Komentar Via Facebook :