https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Soal Korupsi Ekspor CPO, Ahli Bilang Gini...

Soal Korupsi Ekspor CPO, Ahli Bilang Gini...

Ilustrasi-petani kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. (Sahril/Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Agenda sidang pada Kamis (22/12) kemarin itu membacakan tuntutan oleh jaksa. 

Lima terdakwa dihadirkan langsung untuk mendengarkan tuntutan yang dijatuhkan kepada mereka. Di antaranya adalah Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa kelima terdakwa dituntut dengan pasal yang sama. Akan tetapi tuntutan hukuman kepada kelima terdakwa berbeda. 

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Kehutanan dan Lingkungan Dr Sadino menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menggambarkan bahwa mereka tidak memahami mekanisme minyak goreng (migor). Mulai dari CPO sampai menjadi migor.

"JPU sepertinya tidak memahami terkait supplay bahan baku, pengolahan sampai distribusi migor. Negara juga tidak mampu menjangkau itu," kata Dr Sadino kepada elaeis.co, Jumat (23/12).

Bahkan menurut Sadino efek jera tidak akan ada jika fungsi negara lemah dan dibebankan kepada pelaku usaha.

"Pelaku usaha swasta kok disuruh menanggung fungsi negara," kata dia.

Seharusnya kata Sadino, negara sebagai penyangga jika terjadi gejolak harga dan dapat melakukan antisipasi. Misalnya seperti Bulog, harusnya pemerintah juga bisa mengurus migor. Terutama untuk urusan stok dan distribusi.

"BUMN mesti punya bidang yang mengurusi migor," ujarnya.

Untuk diketahui dalam sidang kemarin itu, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dimana, terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Kemudian Pierre Togar Sitanggang dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Selain itu Pierre juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara. 

Selanjutnya terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair 6 tahun penjara.  

Terdakwa Stanley MA dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair  5 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Sementara sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (27/12) Pukul 09:00 WIB dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum atas tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :