https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Soal Kebun Plasma, Masyarakat Disarankan Gugat PT EDI

Soal Kebun Plasma, Masyarakat Disarankan Gugat PT EDI

Warga Desa Kota Intan meninjau lokasi tanah Ulayat yang dikuasai PT Ekadura Indonesia (EDI) tahun 2020 lalu. Foto: dok. katakabar.com


Pasir Pengaraian, elaeis.co - Proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ekadura Indonesia (EDI), anak perusahaan Astra Grup yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menarik perhatian Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Provinsi Riau, Ir Ganda Mora.

Menurutnya, perusahaan itu sepertinya tidak komit dan tidak punya itikad baik untuk segera merealisasikan hak masyarakat sebesar 20 persen dari luas HGU sebelum masa HGU-nya berakhir.

"Kalau perusahaan itu komit dan punya itikad baik, mestinya sebelum HGU mereka dinyatakan habis, plasma sudah tersedia dan sudah diberikan kepada masyarakat dan tidak dalam penguasaan PT EDI lagi," kata Ganda Mora saat dihubungi elaeis.co, Jum'at (11/11).

Jika ada pelanggaran yang tidak sesuai aturan, menurutnya, proses perpanjangan HGU PT EDI dapat digugurkan atau dibatalkan.

"Sekarang inikan soal plasma belum jelas, sementara proses perpanjangan HGU tetap berlanjut, kok tak ada perlawanan hukum dari masyarakat," sebutnya.

Menurutnya, masyarakat di wilayah kerja perusahaan bisa saja melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan ke pengadilan terkait hak atas lahan plasma dari perusahaan tersebut.

"Nantinya melalui gugatan tersebut akan ketahuan apakah perusahaan itu melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak. Jika terbukti masih ada hak masyarakat di dalam HGU yang mau diperpanjang itu, maka proses perpanjangan HGU dapat digugurkan," sebutnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :