https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Soal Juru Ukur Eksekusi Lahan di Dayun, PN-BPN Siak Saling 'Lempar Handuk'

Soal Juru Ukur Eksekusi Lahan di Dayun, PN-BPN Siak Saling

Petani menghadang tim Pengadilan Negeri Siak saat hendak konstatering dan eksekusi lahan perkebunan di Kecamatan Dayun, Siak. (Sahril/Elaeis)


Siak, elaeis.co - Rencana konstatering dan eksekusi lahan milik masyarakat di Kecamatan Dayun pada Rabu (3/8) lalu akhirnya ditunda Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Namun ada yang menarik dalam kasus ini, yakni soal juru ukur. Pasalnya, pihak PN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak terdistorsi atau memutar balikkan fakta terkait juru ukur tersebut.

Di satu sisi, PN merasa tidak dihargai oleh BPN lantaran tidak mengutus juru ukur dalam konstatering dan eksekusi kebun sawit masyarakat seluas 1.300 hektare tersebut.

Di sisi lain, BPN merasa tidak dianggap oleh PN dalam hal itu. Pasalnya, menurut Kepala BPN Siak, Budi Satrya, pihak PN tidak pernah meminta mereka untuk menjadi juru ukur di lahan yang bergejolak itu.

Bahkan hal itu disampaikan Budi berkali-kali kepada elaeis.co dan awak media lainnya saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor BPN Siak, Jalan Agraria Kompleks Pemda Sei Betung, Kelurahan Kampung Rempak, Siak Sri Indrapura.

"Tak pernah ada surat permohonan juru ukur dari PN ke kita. Kalau ada, mana, tunjukkan suratnya," kata Budi beberapa kali dikonfirmasi.

Tidak hanya itu, Budi juga menegaskan bahwa BPN Siak tidak pernah merekomendasikan juru ukur dari pihak lain seperti yang disampaikan pihak PN.

"Kita tidak pernah ada berikan rekomendasi ke PN. Itu saya pastikan," ujarnya.

Kendati begitu, pada saat konstatering pihak BPN datang ke lokasi. Namun kata Budi hanya sebatas tamu undangan. "Kita hanya undangan. Tidak lebih. Kalau diundang tentu datang," ujarnya. 

PN Siak Bersikukuh Akui Kirim Surat ke BPN

Humas PN Siak, Mega Mahardika mengaku pihaknya telah mengirimkan surat permohonan juru ukur ke BPN Siak sebelum dilakukan konstatering dan eksekusi lahan.

"Suratnya ada kok. BPN pun membalas surat kami. Pada intinya, BPN menunjuk juru ukur pihak ketiga yang berlisensi. Juru ukur itu dibayar oleh pemohon eksekusi, yakni PT Duta Swakarya Indah (DSI)," kata Mega kepada elaeis.co, kemarin.

Tidak terima pernyataan Ketua BPN Siak Budi Satrya, Ketua PN Siak Ikha Tina telah menunjuk beberapa orang dari PN Siak untuk mendatangi langsung BPN.

PN Siak bakal meminta klarifikasi atas pernyataan Kepala BPN Siak bahwa PN Siak tidak pernah mengirimkan surat permohonan juru ukur ke BPN.

“Nanti orang-orang yang ditunjuk pimpinan kami, langsung ke BPN menanyakan perihal itu," ujar Mega.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :