Berita / Nasional /
Soal Bursa Sawit, Anggota DPR Kesal Seolah 'Tak Dianggap'
Achmad Baidowi. Foto: Mentari/nvl
Jakarta, elaeis.co – Banyak pihak menunggu kehadiran bursa komoditi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dijanjikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan diluncurkan Juni 2023.
Tapi rencana pembentukan bursa CPO ternyata membuat Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi geram. Pasalnya, Kemendag tak melibatkan Komisi VI DPR sebagai mitra pemerintah.
Menurut Baidowi, sebagai mitra pemerintah di bidang perdagangan dan industri, Komisi VI DPR perlu diajak membahas pembentukan bursa sawit.
"Komisi VI DPR perlu melihat secara detil skema, maksud dan tujuan pembentukan bursa sawit. Kami perlu tahu yang ingin dilakukan seperti apa,” kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini lewat keterangan resminya, Senin (29/5).
Ia menegaskan, wacana ini perlu segera dibahas bersama DPR RI agar kebijakan yang diputuskan tidak membenani para petani kelapa sawit.
“Kemendag harus melakukan kajian secara matang, termasuk di antaranya melakukan diskusi dengan semua stakeholder kelapa sawit nasional. Hal ini bertujuan agar semua pihak yang terkait dengan perkelapasawitan bisa menerima kebijakan yang akan diputuskan pemerintah,” tandasnya.
Anggota Komisi VI DPR RI lainnya, Firman Subagyo menilai pemerintah harus hati-hati terkait bursa sawit. “Karena ini bersinggungan dengan kepentingan petani yang notabene memiliki jutaan hektare lahan yang mereka belum paham mengenai mekanisme dan metodologi bursa komoditas,” ujarnya.
Menurut dia, kalau berbicara bursa komoditi, ada regulasi-regulasi yang harus ditaati baik itu regulasi tingkat nasional ataupun tingkat internasional. “Nah pertanyaan, kita siap tidak? Kalau tidak siap, ini akan menimbulkan persoalan baru mengingat yang namanya CPO ini kan komoditas yang sangat strategis,” katanya.
Karena alasan itu, dia meminta pemerintah jangan tergesa-gesa, tapi harus dibuat simulasi dan dibicarakan dengan para stakeholders. “Hal-hal seperti ini harus dikaji pemerintah, agar jangan sampai nanti gagasan yang bagus justru tidak bermanfaat karena ketidaksiapan kita sendiri,” tukasnya.
Di sisi lain, Firman mengusulkan pembuatan undang-undang khusus perkelapasawitan untuk melindungi komoditas strategis ini.
“Malaysia sudah punya undang-undang CPO, itu sangat bagus dan melindungi komoditas strategis mereka. Makanya tidak jadi persoalan di internasional karena yang namanya sawit di Malaysia itu jelas tanaman hutan, kalau di Indonesia kan masih belum ada regulasi itu,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :