Berita / Nusantara /
Soal Banjir, Pemerintah Didesak Audit Perizinan Perusahaan
Dokumentasi banjir di salah satu daerah di Kalimantan Tengah (Borneo24.com)
Jakarta, Elaeis.co - Sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami musibah banjir yang berdampak pada ribuan warga. Sejumlah perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dituding berkontribusi dalam penggundulan hutan yang memicu terjadinya banjir.
Anehnya, belakangan, di tengah masyarakat tudingan tersebut berbelok menjadi isu pencabutan izin HTI dan menggantikannya menjadi perkebunan sawit.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo, mewanti-wanti jangan sampai hal itu terjadi. “Kalau itu terjadi, sama saja bohong, tidak menyelesaikan masalah. Keluar dari mulut singa masuk lagi ke mulut buaya. Pertanyaannya, kebun siapa yang akan bertambah luas?” katanya, dikutip Tabengan.com.
Khusus kepada Gubernur Kalteng, Aryo meminta jangan melulu mempersoalkan HTI, tapi juga harus mengkritisi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. “Tentu saja tidak adil. Wong sama-sama membabat hutan kok,” ujarnya.
Advokat yang juga aktivis pemerhati lingkungan hidup itu justru mempertanyakan apa tindak lanjut atau sikap gubernur setelah membuat berbagai pernyataan terkait musibah banjir. Menurutnya, Gubernur Kalteng seharusnya berani mengevaluasi perizinan bahkan mencabutnya jika izin tersebut merupakan kewenangannya.
Dia juga mengkritisi instansi terkait yang terkesan tidak bisa mengantisipasi terulangnya bencana banjir. “Apa gunanya dinas-dinas itu jika pernyataan gubernur penyebab banjir adalah hujan. Lalu bagaimana dengan deforestasi yang ada di Kalteng, apakah akan menyatakan tidak ada penggundulan hutan ataupun alih fungsi hutan di Kalteng?” cecarnya.
Dia mendesak harus ada tindakan tegas secara keseluruhan terhadap semua perizinan yang mempunyai risiko tinggi mengakibatkan kerusakan lingkungan baik HPH, HTI, tambang dan kebun sawit. “Tindakan tegas dapat berupa audit terhadap perizinan lingkungan bermasalah,” tukasnya.
Menurutnya, Kalteng juga harus melakukan pemulihan lingkungan hidup khususnya di sekitar daerah aliran sungai (DAS) yang tiap tahun meluap dan terjadi banjir.
“Bila nantinya memang ada pencabutan izin HTI, lahannya jangan dialihkan ke perkebunan atau pertambangan. Sebaiknya dihutankan kembali sebagai penyangga lingkungan hidup yang kini rusak dan bisa dikelola oleh warga sebagai hutan adat yang tidak bisa dijual belikan,” sebutnya.
“Tahun depan dan seterusnya kita cek banjirnya semakin berkurang atau semakin meluas,” tantangnya.
Dia juga mengingatkan pemerintah bahwa masyarakat yang sudah tidak percaya dengan keseriusan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir bisa mengambil langkah hukum. Misalnya melakukan gugatan Citizen Law Suit seperti halnya saat musibah asap beberapa tahun lalu yang hasilnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
“Bisa dilakukan, khususnya mengenai kelalaian pemerintah daerah karena bencana ini tiap tahun terjadi. Kalau dari tahun ke tahun banjir semakin meluas, berarti pemerintah daerah lalai atau tidak sama sekali melakukan upaya pencegahan terhadap banjir,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :