Berita / Kalimantan /
Setelah Dipanen Paksa Oleh Warga, Lahan Sengketa Dijaga Ketat
Satresnarkoba Polres Kobar melakukan tes urine terhadap terduga pencurian sawit di PT GSYM. foto: Humas Polres Kobar
Pangkalan Bun, elaeis.co - Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama KBO Satsabhara Polda Kalimantan Tengah meningkatkan pengamanan di areal PT Gunung Sejahtera Dua Indah-PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSDI-GSYM) di Kecamatan Arsel.
Langkah itu dilakukan untuk memelihara kamtibmas paska penindakan dan penangkapan terhadap pelaku pencuri buah kelapa sawit di anak usaha Astra Group itu, Minggu (15/01) lalu.
Kegiatan Pam dan Monitoring dipimpin oleh Padal Iptu Suharto. Selain Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT GSDI-GSYM, tim gabungan juga melaksanakan patroli di lahan yang disengketakan guna mengetahui perkembangan situasi.
Kasat Binmas Polres Kobar Iptu Dwi Gatot Asmoro menyampaikan bahwa Pam dan Monitoring bertujuan memberikan rasa aman kepada seluruh karyawan PT GSDI/GSYM. "Kita ingin menciptakan situasi yang aman kondusif di wilayah hukum Polres Kobar. Diharapkan masyarakat mengerti dan memahami tugas yang dilaksanakan anggota Polri di areal perusahaan," jelasnya melalui keterangan resmi Humas Polres Kobar.
Dia juga memohon masyarakat bekerja sama dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. "Semoga kehadiran anggota Polri dapat mencegah terjadinya bentrok antara masyarakat terutama keluarga pencuri buah kelapa sawit dengan karyawan maupun dengan aparat yang melaksanakan Pam," harapnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Umpang memanen sawit di kebun PT GSYM antara 8 sampai 10 Januari 2023. Berat sawit yang dipanen mencapai 122.265 kg dengan nilai hampir Rp300 juta. Pemanenan buah sawit itu dilakukan dengan dalih lahan tersebut adalah miliknya yang diserobot perusahaan.
Belum semua buah sawit berhasil dijual karena 24 warga keburu diamankan polisi. 21 orang diantaranya kemudian dijadikan sebagai tersangka. Selain TBS sawit, dari mereka juga disita barang bukti berupa 10 unit mobil pick-up, 10 tojok berbahan besi, dan 2 buah kapak. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Personel Satresnarkoba Polres Kobar juga melakukan tes urine terhadap seluruh terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit yang diamankan. Hasilnya, 5 orang positif menggunakan narkotika jenis shabu-shabu.







Komentar Via Facebook :