https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Setelah Cuti Kampanye, Bupati Alfedri Kembali Aktif Bekerja

Setelah Cuti Kampanye, Bupati Alfedri Kembali Aktif Bekerja


Siak, elaeis.co - Setelah dua bulan cuti kampanye sebagai salah satu calon Pilkada 2024, Bupati Kabupaten Siak Alfedri kembali aktif bekerja. Hari pertama bekerja Alfedri menjadi pembina upacara HUT Korpri di halaman kantor bupati Siak, Senin (25/11).

Dikesempatan itu, Alfedri menyampaikan pendidikan yang berkualitas akan terwujud manakala guru sebagai aktor utama pendidikan.

Ia menyampaikan para guru seharusnya mendapatkan perhatian serius dalam hal peningkatan kesejahteraan, peningkatan kompetensi, dan perlindungan hukum dari pemerintah. Sebab, masih banyak data menjelaskan para guru ini
terlibat kasus pinjaman online ilegal.

"Menurut data otoritas jasa keuangan (OJK), 42 persen guru terlibat pinjol ilegal. Disini menunjukkan perlu perhatian serius pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru," kata Alfedri.

Kemudian, maraknya guru diberbagai daerah yang mengalami kekerasan, dilaporkan dan diproses hukum. Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan pada guru saat menjalankan profesinya dalam mendidik anak bangsa.

Alfedri menjelaskan, ada pasal-pasal perlindungan terhadap guru yang telah ditetapkan pemerintah melalui peraturan nomor 19 Tahun 2017 tentang guru dan Yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya.

Ternyata tetap tidak membuat guru aman dalam bertugas karena faktanya masih banyak guru-guru kita yang menjalani proses hukum karena menjalankan profesinya.

"Untuk itu, dalam kesempatan hari ulang tahun PGRI atau hari guru nasional yang berbahagia ini, izinkan PGRI mengusulkan dan memohon agar pemerintah bersama DPR menyusun undang- undang perlindungan guru," ujarnya.

Menurut Alfedri, tujuan undang-undang ini untuk melindungi dunia pendidikan, melindungi guru, siswa, tenaga kependidikan agar terbebas dari kekerasan.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :