Berita / Sumatera /
Setahun Dapat Tekanan, Gapoktan Amanah Resah, Tak Fokus Rawat Kebun
 
                Gapoktan Amanah di Kabupaten Muaro Jambi. (Istimewa)
Jambi, elaeis.co - Sebanyak 41 petani kelapa sawit yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Amanah di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, resah lantaran mendapat tekanan hampir satu tahun belakangan ini.
Tekanan itu datang ke Ketua Gapoktan Amanah, Syafrizal Sabila, yang dilaporkan dugaan penggelembungan biaya (markup) dalam program peremajaan kelapa sawit.
"Tekanan itu memang khusus saya rasakan hampir setahun belakangan ini. Sejak 23 Maret 2023 lalu, saya dilaporkan melakukan markup biaya peremajaan oleh CV Putra Tricindo Mandiri yang juga menggandeng LSM," ujar Ketua Gapoktan Amanah, Syafrizal Sabila saat berbincang bersama elaeis.co, Senin (4/3).
Syafrizal mengatakan saat ini dirinya dihadapkan dengan 4 proses atas laporan itu. Pertama di pihak kepolisian, Kejari, Kejati dan laporan perdata.
Syafrizal mengaku laporan itu tidak benar. Pasalnya biaya PSR Gapoktan Amanah justru paling rendah jika dibandingkan dengan kelompok tani lain. Tapi kuat dugaan ini adalah buntut dari tidak diterima tawaran kerjasama dari CV Putra Tricindo Mandiri terkait penyediaan bibit kelapa sawit
"Sebelum kami lakukan PSR, perusahaan itu mengajukan kontrak pembelian bibit. Namun tidak kami setujui karena mereka tidak kunjung menunjukkan surat menyurat terkait legalitas benih yang ditawarkan," paparnya.
Saat itu pihaknya juga sempat menelusuri ke UPTD sertifikasi terkait perusahan itu. Namun hanya sebagian benih yang memang sudah dilengkapi dengan sertifikat. Namun benih itu dinilai sudah kadaluarsa lantaran usianya sudah 24 bulan. Padahal dalam aturan PSR usia benih yang dapat digunakan yakni 9-18 bulan. Sementara sebagian lagi tidak ada.
"Bagaimana saya mau menandatangi kontrak kalau kondisinya begitu. Bagaimana nanti anggota menerimanya. Akhirnya tidak kita setujui. Dan mereka sempat memaksa saat itu," ujarnya.
Dari pengamatan Syafrizal, penangkar yang melaporkannya ini merupakan penangkar yang memang monopoli di daerahnya. Artinya seluruh kelompok tani yang akan melakukan peremajaan harus membeli bibit dari penangkar itu. Malah indikasinya dikondisikan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Muaro Jambi.
Sejak sata itu, pihaknya kemudian menjalin kerjasama dengan PT Eluan Solusi Indonesia (ESI) untuk penyediaan bibit. Kerjasama ini berjalan baik karena pihak penangkar sebelum menjalin kontrak sudah menyodorkankan 9 lembar sertifikasi benih dan 1 lembar mutu benih. Setelahnya baru pihak dipersilahkan melihat fisik bibit.
"Ini lah satu-satunya penangkar yang terbuka terkait surat menyurat legalitas. Akhirnya kita putuskan menandatangi kontrak," bebernya.
Anehnya kata Syafrizal, laporan ini dilakukan saat kebun seluas 92,6271 hektar milik 41 petani itu sudah selesai diremajakan. Bahkan sebagian kebun juga sudah berproduksi.
"Kita sudah ajukan ke beberapa pihak bahkan sampai ke pemerintah pusat. Mudah mudahan kita mendapat pendampingan untuk menyelesaikan masalah ini," tandasnya.







Komentar Via Facebook :