Berita / Sumatera /
Sesuai Regulasi, Pemkab Pasbar Dorong Perusahaan Miliki HGU
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat Afrizal.(Ist)
Pasbar, elaeis.co - Menjadi salah satu syarat mutlak berusaha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk melengkapi Hak Guna Usahanya. Baik perpanjangan maupun pembuatan bagi perusahaan yang belum memiliki.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat Afrizal menceritakan di wilayahnya ada 24 perusahaan kelapa sawit. Dimana ada beberapa perusahaan yang HGU-nya sudah habis masa berlaku. Malah ada juga beberapa perusahaan yang belum memiliki HGU.
"Kita memfasilitasi, baik masyarakat maupun perusahaan dalam pengurusan. Seperti saat ini dua perusahaan yang belum memiliki HGU sudah berproses di panitia B Sumbar," ujarnya kepada elaeis.co, Sabtu (20/9).
Total luas kebun dua perusahaan yang tengah melakukan pengurusan HGU itu mencapai 724 hektar. Dimana sebelumnya perusahaan tersebut mengacu pada UU nomor 39 tahun 2014 dengan hanya dilengkapi Izin Usaha Perkebunan (IUP).
"Kalau yang perpanjangan dua perusahaan juga. Yakni PTPN VI dan PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP)," imbuhnya.
Menurutnya HGU ini penting, salah satunya yakni ikut membangun daerah sekitar perusahaan beroperasi. Sebab daerah akan mendapat pemasukan melalui pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).






Komentar Via Facebook :