Berita / Nusantara /
Sesalkan Konflik HGU PT DDP, DPRD Bengkulu: Mestinya Tak Terjadi
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit di Indonesia/Reuters
Bengkulu, elaeis.co - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Badrun Hasani mengatakan, perselisihan antara masyarakat dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP) semestinya tidak terjadi.
Sebab, sudah jelas kata Badrun, lahan HGU perkebunan kelapa sawit yang diributkan itu sah milik PT DDP yang diakusisi dari PT Bina Bumi Sejahtera (BBS).
"Mestinya kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Sebab lahan HGU di Kabupaten Mukomuko itu memang sah milik PT DDP," kata Badrun, Jumat (17/6).
Dulu, kata Badrun, saat dirinya menjabat Ketua Pansus DPRD Mukomuko, rekomendasi Pansus yang disetujui pada 12 Juni 2017, telah didapati fakta adanya surat dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta dengan Nomor: SPPNL-26/PUPNC.10.05/2012.
Perihal Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Lunas juga ada tertanggal 10 Mei 2012 dan Akta Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nomor 6 tertanggal 16 Desember 2016 tentang Penyerahan dan Pengoperan Hak Atas Saham-Saham.
Diperkuat pula dengan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum Nomor AHU- AH.01.03.0109222 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. BBS.
"Maka secara hukum, hak atas saham-saham PT BBS, termasuk tanda deviden dan talon yang termasuk dalam saham-saham tersebut, berpindah menjadi hak dan kepunyaan PT DDP. Termasuk juga HGU Nomor 34 tertanggal 1 Agustus 1995 seluas 1.889 hektare," kata dia.
Kendati begitu, lanjutnya, Pansus waktu itu juga sepakat bahwa ada sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan PT DDP diantaranya bertanggung jawab untuk mengurus dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban terkait perizinan.
Lalu, bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban membuatkan kebun kas desa seluas 15 hektare per-desa untuk lima desa di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.
“Lahan kebun kas desa tersebut berada di luar area HGU yang sudah dibebaskan, pada waktu itu yang sudah dibebaskan seluas 1.553 hektare, jadi kebun kas desa ini harusnya di luar HGU," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :