Berita / Nusantara /
Serbundo: Buruh Tak Dapat Porsi di Inpres Moratorium
Wakil Ketua Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Saurlin. (Tangkapan layar)
Jakarta, Elaeis.co - Saurlin seperti kebingungan menjawab pertanyaan Host Talkshow Sawit Watch, Vela Andapita, terkait berakhirnya masa Inpres Moratorium sawit pada 19 September 2021 mendatang.
Bingungnya Wakil Ketua Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) ini, bukan karena tidak mengetahui tentang Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 itu, namun karena menurutnya Inpres itu tidak berdampak apapun terhadap nasib buruh sawit di Indonesia.
"Sebenarnya, Inpres itu tidak meng-address buruh sawit. Sejak awal, buruh tidak mendapatkan porsi yang penting dalam Inpres itu," kata Saurlin dalam video Talkshow Sawit Watch yang ditengok Elaeis.co, Senin (13/9).
Meski tidak berdampak, Saurlin tetap memuji kemunculan Inpres karena menurutnya paling tidak dapat memberi waktu jeda segala persoalan tata keloa sawit.
"Paling tidak, Inpres itu memberi waktu jeda, supaya sebelum ada ekspansi, segala persoalan tata keloa sawit, bisa menjadi diskusi yang menarik. Termasuk soal buruh, jadi bahan diskusi, hanya itu," kata dia.
Sudahlah hanya sebatas itu kata Saurlin, diskusi tentang buruh di tiga tahun terakhir, tidak pula masuk jadi bahan topik perdebatan.
"Selama Moratorium, tentu masih banyak PR yang belum selesai, termasuk penataan buruh perkebunan sawit di Indonesia. Sebab, sebagai serikat, kita melihat belum ada peraturan perundangan-undangan khusus untuk buruh sawit," kata dia.
Kendati ada pembicaraan tentang buruh dalam Inpres Moratorium, Saurlin menilai hal itu tidak kongkrit dan hanya sebatas saja. Sehingga tuntutan yang selama ini dikeluhkan, belum menjadi suatu kebijakan atau agenda pemerintah.
"Yang kita keluhkan selama ini, terkait belum adanya sistem pekerjaan yang adil di sektor perkebunan sawit. Contoh, masih adanya larangan membikin serikat buruh di perkebunan sawit. Padahal hak dasar buruh berorganisasi. Terus, masih terjadi PHK terhadap buruh yang kritis," kata dia.
"Penegakan hukum terhadap hak-hak buruh perkebunan, juga kayaknya tidak ada dibahas dalam Inpres Moratorium itu. Jadi Inpres itu dibikin hanya untuk penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Soal buruh hanya dibahas sekedar saja. Jadi, kalau nanti Inpres Moratorium dilanjutkan, persoalan buruh mestinya dibahas lebih kongkrit lagi yang berpihak terhadap buruh sawit," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :