https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Serang Warga di Kebun Sawit, Tiga Pelaku Menyerahkan Diri

Serang Warga di Kebun Sawit, Tiga Pelaku Menyerahkan Diri

Pelaku penganiayaan dan barang bukti yang diamankan petugas. foto: Humas Polres Palas


Sibuhuan, elaeis.co - Tim Gabungan Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng) bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Sat Reskrim Polres Palas) berhasil menangkap tiga tersangka pelaku kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat di Rura Sigatel, Desa Pasir Pinang, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, Sumatera Utara.

Korban dari kejadian tersebut adalah HTD (38), berprofesi sebagai petani/pekebun sawit warga Desa Ramba, Kecamatan Huristak, dan TD (44), karyawan swasta warga Desa Ramba.

Ketiga tersangka juga bekerja sebagai petani. Masing-masing berinisial RH (50), petani warga Desa Gonting Julu, Kecamatan Huristak, OH alias LOLO (38), warga Desa Gunung Baringin, Kecamatan Huristak, dan AAH (50), warga Desa Gonting Julu.

"Ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membacok perut bagian sebelah kanan dengan parang, membacok tangan dan menombak perut serta membacok kepala korban," ungkap Kapolsek Barteng Iptu Elimawan Sitorus MH dalam rilis Humas Polres Palas dikutip Senin (9/12).

Disebutkannya, peristiwa pidana tersebut terjadi pada hari Rabu 04 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Korban HTD bersama TD dan temannya NAS sedang berjalan menuju ke arah sungai di Rura Sigatel. TD berjalan paling depan, disusul HTD, dan di belakang temannya NAS masing-masing berjarak kurang lebih 10 meter.

“Korban TD yang diserang pertama kali oleh ketiga pelaku yang bersembunyi di belakang pohon sawit.  Menurut kesaksian HTD, pelaku berinisial OH membacok korban di bagian perut sebelah kanan menggunakan sebilah parang, pelaku yang lain RH membacok bagian tangan sebelah kanan dan menombak bagian perut. Sedangkan pelaku berinisial AAH membacok kepala korban dengan menggunakan sebilah parang,” bebernya.

Kanit Reskrim Polsek Barteng Iptu A. Bani S MH menambahkan, ketika HTD datang hendak menolong temannya TD, langsung ditombak oleh pelaku AAH. "Korban HTD mengalami luka robek pada bagian lengan sebelah kanan dan langsung lari menyelamatkan diri," sebutnya.

"NAS sudah terlebih dahulu lari menyelamatkan diri," perwira Satreskrim Polres Palas Iptu Budi C. Nasution menimpali.

Setelah berlari menyelamatkan diri sekitar 30 meter, HTD menoleh ke belakang dan tenyata para pelaku sudah kabur meninggalkan korban TD. Lalu dia kembali dan memeriksa kondisinya.

HTD kemudian pergi mencari pertolongan ke warga sekitar dan akhirnya TD dievakuasi ke Puskesmas Binanga untuk mendapatkan pertolongan. "Akibat luka yang dialami TD sangat parah, dia pun tidak sadarkan diri," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sehingga melaporkan ke Polsek Barumun Tengah. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penangkapan. Di TKP ditemukan barang bukti berupa dua bilah parang yang ada bercak darah korban.

Terpisah, Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara, pengejaran terhadap para pelaku dilakukan di sejumlah tempat. Lokasi pertama di Desa Gunung Baringin, namun keberadaan pelaku tidak ditemukan.

Pengejaran dilanjutkan ke Kota Padangsidimpuan, tepatnya ke Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Namun ketiga pelaku tidak ditemukan di lokasi yang diinformasikan.

“Ketiganya akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Barteng dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo 56 Ayat 1, yang dapat dikenai hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” tutupnya.

Polisi masih mendalami motif sebenarnya yang mendorong ketiga pelaku melakukan penyerangan terhadap para korban.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :