https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Serahkan STDB, Bupati Labura Targetkan Seluruh Perkebunan Sawit Terdata

Serahkan STDB, Bupati Labura Targetkan Seluruh Perkebunan Sawit Terdata

Bupati Labura menyerahkan STDB kepada puluhan pekebun sawit. foto: Pemkab Labura


Aek Kanopan, elaeis.co - Lahan perkebunan kelapa sawit mandiri atau swadaya di Kabupaten Labuhanbatu Utara (labura), Sumatera Utara, sebagian besar belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual. Kondisi ini dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pembinaan, antara lain melalui konsolidasi data dan registrasi. 

Guna mengatur dan menata kelola pertumbuhan perkebunan milik pekebun, maka Pemkab Labura terus mendorong penerbitan surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (STDB).

Baca Juga : e-STDB Diterapkan untuk Permudah Pendataan Perkebunan Sawit

Kepala Dinas Pertanian Labura Sudarija MM mengatakan, keberadaan STDB menjadi keharusan agar lahan garapan pekebun yang tersebar di Kabupaten Labura dapat diketahui dan terdata. "Pekebun yang memiliki lahan dengan luas kurang dari 25 hektar wajib mempunyai STDB," jelasnya dalam keterangan resmi Pemkab Labura dikutip Jumat (2/2).

Sebagai apresiasi terhadap pekebun yang membantu upaya percepatan pendataan kebun sawit, Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus MM dan Wakil Bupati Samsul Tanjung MH menyempatkan diri menyerahkan STDB di Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan. STDB diberikan kepada 30 pekebun anggota Koperasi Produsen Karya Desa Mandiri dengan lahan seluas 43,1 hektar. 

Hendri menyampaikan bahwa STDB sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor : 98/Permentan/01.140/9/2013 merupakan keterangan budidaya yang diberikan kepada perkebun.

"STDB tidak termasuk perizinan usaha, namun bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai tanggungjawab agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya dengan tujuan untuk mengetahui status dan tingkat produktivitas kepemilikan tanah dan data teknis kebun," paparnya.

Dia juga menyampaikan bahwa dalam peningkatan pembinaan pekebun dan peningkatan produktivitas perkebunan di Labura, STDB sangat diperlukan untuk pendataan statistik dan identifikasi masalah perkebunan, bahan penyusunan kebijakan tata kelola perkebunan, keperluan persyaratan sertifikasi ISPO, dan persyaratan program peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR).

"Di samping itu, juga sebagai legalitas operasional bagi pekebun mandiri dalam melaksanakan usahanya," tukasnya.

Dia meminta dukungan dan sinergitas dari semua stakeholder untuk menginformasikan dan menyosialisasikan kepada pekebun mandiri agar segera memiliki STDB. "Kegiatan pendaftaran dan pendataan lahan pekebun akan terus dilaksanakan sampai seluruh tutupan lahan perkebunan yang ada di Kabupaten Labura terdata," tegasnya.


 

Komentar Via Facebook :