Berita / Kalimantan /
Seragam, Upah Minimum Empat Sektor Usaha di Kukar Naik 2 Persen
Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Dewan Pengupahan Daerah, pihak perusahaan serta serikat buruh/pekerja. foto: Prokom Kukar
Tenggarong, elaeis.co - Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5% dari tahun ini. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk empat sektor utama naik 2% dari nilai UMK 2025.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengatakan, UMK Kukar tahun 2025 telah disahkan sebesar Rp 3.766.379,19. Sedangkan UMSK untuk empat sektor di Kukar 2025 ditetapkan Rp 3.841.706,77. Empat sektor tersebut yakni perkebunan, kehutanan, batu bara, serta minyak dan gas (migas).
Dia mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam perundingan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2025, yakni dewan pengupahan daerah, pihak perusahaan dan serikat pekerja/buruh.
"Pembahasannya cukup dinamis, namun kita telah mencapai kesepakatan yang seimbang demi perlindungan pekerja dan keberlanjutan investasi. Ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk mendukung sektor unggulan di Kukar," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (25/12).
Dia menjelaskan, pembahasan UMK mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 tahun 2024, di mana upah minimum secara nasional naik sekitar 6,5 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang telah disepakati secara nasional.
“Angka ini sudah disepakati bersama. Pembahasan UMK tak terlepas dari upaya pemkab menjaga investasi di Kukar yang berjalan baik, juga melindungi hak pekerja dengan baik,” tukasnya.
Dia meminta semua perusahaan mempedomani UMK dan UMSK Kukar untuk pengupahan mulai Januari 2025. “Pemkab Kukar melalui Dinas Tenaga Kerja akan terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan terkait hak pekerja ini,” tegasnya.






Komentar Via Facebook :