Berita / Sumatera /
Sengketa Kemitraan Kebun Sawit Dimediasi di Kantor Polisi
Mediasi anggota koperasi dan perwakilan perusahaan di Polres Tapsrl terkait sengketa kemitraan. foto: Polres Tapsel
Padangsidempuan, elaeis.co – Selaku pihak pengamanan, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, AKBP Yasir Ahmadi MH, berupaya hadir menengahi semua permasalahan keamanan di wilayah hukumnya.
Termasuk menengahi silang pendapat atau sengketa antara Koperasi Tondi Bersama dan Perusahaan Perkebunan Sawit PT Samukti Karya Lestari (SKL) di wilayah hukum Polres Tapsel.
Kapolres juga mengundang perwakilan masyarakat Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, dan Kadis Pertanian Kabupaten Tapsel, Henry P Hasibuan, guna mendiskusikan duduk permasalahan antara koperasi dan perusahaan.
Dalam mediasi itu, Arsula Gultom SH, selaku Kuasa Hukum Koperasi Tondi Bersama menyampaikan sejumlah tuntutan anggota.
"Anggota Koperasi meminta agar PT SKL memberikan bagi hasil pola kemitraan. Sebab, menurut anggota, terjadi kurang pembayarannya kepada Koperasi Tondi Bersama," ungkapnya dalam rilis Polres Tapsel, kemarin.
Anggota Koperasi juga meminta agar PT SKL mencabut surat pernyataan penundaan pelaksanaan kesepakatan bersama tertanggal 13 November 2008 lalu yang ditujukan ke Koperasi Tondi Bersama.
“Terakhir, klien kami meminta agar PT SKL memberikan pembagian atau penyerahan lahan plasma pola kemitraan yang menjadi hak Koperasi Tondi Bersama,” terangnya.
Ali Asmin Pardosi, Ketua Koperasi Tondi Bersama menegaskan, pihaknya akan terus melakukan unjuk rasa di lapangan bola Kelurahan Huta Raja sebagai ungkapan kekecewaan terhadap perusahaan. “Anggota Koperasi Tondi Bersama akan menggelar aksi unjuk rasa sebelum tuntutan tersebut terealisasi,” ucapnya.
Usai pertemuan, Kapolres Yasir mengutarakan bahwa pihak koperasi akan membuat surat ke Bupati Tapsel Cq Dinas Pertanian. Tujuannya, untuk melakukan pengawasan dan audit laporan hasil produksi.
"Koperasi Tondi Bersama menganggap lahan sawit produktif seluas kurang lebih 1.000 hektare adalah milik mereka. Ini sesuai dengan kesepakatan pada 2008 lalu antara Pihak PT SKL dengan Ketua Koperasi Tondi Bersama," bebernya.
Kapolres berpesan ke Ketua Koperasi Tondi Bersama agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dengan cara menyetop armada milik PT SKL. Ia juga meminta pihak Koperasi Tondi Bersama tidak melakukan sweeping ke desa tetangga.
"Polres Tapsel akan berupaya menjembatani duduk permasalahan antara kedua belah pihak. Kami berharap kepada anggota Koperasi Tondi Bersama agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan jangan mudah terprovokasi,” pintanya.
“Apabila Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan akan melaksanakan audit di PT SKL, pihak Polsek Batang Toru akan melakukan pendampingan dan pengawalan serta pengamanan,” imbuhnya.







Komentar Via Facebook :