https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Selama 2022, Polisi di Riau Belum Tangani Karhutla yang Libatkan Korporasi

Selama 2022, Polisi di Riau Belum Tangani Karhutla yang Libatkan Korporasi

Ilustrasi-Karhutla di Kabupaten Siak. (Dok. Elaeis)


Pekanbaru, elaeis.co - Sejak Januari hingga awal Agustus 2022, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menangani 8 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan total luas lahan yang terbakar 130,5 hektare.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyebutkan, dari 8 kasus tersebut, seluruhnya merupakan kasus yang melibatkan tersangka perorangan. Belum ada kasus yang melibatkan korporasi. 

"Tahun 2022 ini Polda Riau dan jajaran sudah menangani 8 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang. Belum ada (tersangka) korporasi, baik korporasi HTI maupun korporasi sawit," kata Sunarto, Sabtu (6/8). 

Sunarto mengatakan, kasus Karhutla ini terbesar ditangani oleh jajaran Polres Indragiri Hilir yakni 2 kasus dengan lahan terbakar seluas 107,5 hektare dan melibatkan 2 orang tersangka. 

Kemudian 3 kasus di Polres Rokan Hilir, dengan 3 orang tersangka dan lahan terbakar seluas 12 hektare. Lalu, Polres Rokan Hulu menangani 1 kasus dengan 2 orang tersangka, dan lahan terbakar seluas 5 hektare.

Selanjutnya Polres Siak menangani 1 kasus dan 1 orang tersangka dengan lahan terbakar seluas 4 hektare. Terakhir Polres Bengkalis menangkap 1 tersangka dari 1 kasus dengan lahan terbakar seluas 2 hektare. 

"Dari 8 kasus yang kami tangani, 2 kasus masih dalam tahap penyidikan. Kemudian 1 kasus sudah masuk Tahap I dan 5 kasus lain sudah masuk di Tahap II," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :