https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Sekitar 48 Ribu Rakyat Siak Terjepit HGU-HTI

Sekitar 48 Ribu Rakyat Siak Terjepit HGU-HTI

Bupati Siak Afni Zulkifli.


Siak, elaeis.co - Konflik agraria menjadi persoalan utama di Kabupaten Siak, Riau, saat ini karena beberapa desa terjepit lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Hal ini disampaikan Bupati Siak Dr Afni Zulkifli saat rapat akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Selasa (2/12). 

“Konflik agraria menjadi persoalan utama di Siak. Ada sekitar 45 ribu rakyat kami di beberapa desa yang terjepit lahan HGU dan HTI,” kata Afni. 

Karena itu Afni meminta agar Pemerintah Provinsi Riau dapat memperjuangkan sebagian lahan korporasi untuk kepentingan masyarakat. 

“Kami mohon kepada Pak Plt Gubernur, dapat memperjuangkan seperti PT SIR. Kami minta pelepasan sekitar 10 kilometer agar rakyat dapat merasakan yang namanya pembangunan,” ujarnya.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto juga tidak menampik bahwa Riau merupakan salah satu wilayah dengan persoalan agraria yang paling kompleks di Indonesia. Kasus yang banyak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan. 

"Konflik agraria tak dapat dipisahkan dari isu sosial dan ekonomi masyarakat. Buktinya, dari data kemiskinan Riau 6,36 persen, sebagian besar karena terdampak konflik agraria," ujarnya. 

“Artinya, konsen reforma agraria bukan hanya usaha sertifikasi tanah, tetapi juga strategi untuk memerangi kemiskinan, menciptakan stabilitas sosial, dan menggerakkan ekonomi berbasis lahan,” terangnya. 

Oleh karena itu SF meminta agar seluruh kepala daerah di Riau mensertifikatkan seluruh aset daerahnya masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih dikemudian hari. 

“Ini bukan urusan politik, ini untuk hajat hidup orang banyak. Saya minta kepala daerah agar aset masing-masing daerah disertifikatkan. Siapkan anggarannya, nanti dibantu Kanwil Riau dan Kantah supaya sertifikat hak milik jelas," terangnya. 

Sementara Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan upaya pemerintah untuk menata kembali hubungan hukum masyarakat dengan tanah, termasuk penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang secara berkeadilan.

Untuk itu Nurhadi meminta agar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten/kota dapat menjadi garda terdepan dalam menyerap isu prioritas daerah masing-masing.

“Rapat ini belum menjadi solusi final, melainkan langkah awal menuju penyelesaian persoalan agraria. Dialog lebih lanjut masih diperlukan untuk menentukan kebijakan yang tepat,” tuturnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :