Berita / Sumatera /
Sejumlah Pihak Minta Izin HGU Perusahaan Sawit ini Dicabut
Kebun sawit PT Agricinal di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara. foto: agricinal.com
Bengkulu, elaeis.co - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu bersama Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) telah melaporkan PT Agricinal ke Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Pertanian, dan Komisi II DPR RI. Mereka menuntut agar izin hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dicabut.
Kuasa hukum Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP), Dr A Bukhori SH mengatakan, pihaknya pada Senin (27/3/) lalu telah bertemu dengan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI di Jakarta. Saat itu pihaknya bersama masyarakat lima desa penyangga menuntut beberapa persoalan kepada perusahaan tersebut.
"Dari sejumlah persoalan yang kami sampaikan ke pemerintah pusat, yang terpenting adalah kami meminta agar HGU perusahaan tersebut dihentikan," kata Bukhori, Rabu (29/3).
Saat melakukan kunjungan ke Wakil Menteri ATR/BPN RI yang diwakili oleh Staf Ahli Ario Bima, pihak Kementerian ATR menyambut baik laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Agricinal. Tindak lanjutnya setelah pertemuan itu, tim ATR/BPN RI akan melakukan pengecekan langsung HGU PT Agricinal.
“Dalam waktu dekat tim Kemen ATR/BPN akan turun ke lahan HGU PT Agricinal untuk memastikan pemasangan tanda batas dan koordinasi plasma 20 persen,” ungkapnya.
"Kemudian terkait dengan pelanggaran lain yang dilakukan oleh PT Agricinal, nanti saya akan bersurat kembali ke Menteri ATR/BPN dan Wamen agar menurunkan inspektorat untuk melakukan audit terhadap perusahaan," tutupnya.







Komentar Via Facebook :