https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Sederet Persoalan ini Butuh Campur Tangan Pemerintah Pusat

Sederet Persoalan ini Butuh Campur Tangan Pemerintah Pusat

Pertemuan Koordinasi Akselerasi Pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2019 RAN – KSB di Prov. Kalteng. Foto: Disbun Kalteng


Palangka Raya, elaeis.co – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengadakan Pertemuan Koordinasi Akselerasi Pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB). Pertemuan ini merupakan kolaborasi dengan Kementerian Pertanian RI, Kementerian Dalam Negeri, dan United Nations Development Programme (UNDP).

Kegiatan ini dihadiri 40 peserta terdiri dari perwakilan pemerintah pusat, Forkopimda Kalteng, serta kepala perangkat daerah terkait di provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng. Pertemuan dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalteng, Leonard S. Ampung.

Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, dia mengatakan, sebagai bentuk implementasi instruksi presiden tersebut, Pemprov Kalteng telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tetang Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-PKSB) tahun 2020 – 2024. Namun program dan kegiatan belum didukung dengan anggaran.

“Beberapa permasalahan sawit di Kalteng membutuhkan upaya penyelesaian yang melibatkan instansi-instansi kementerian. Antara lain seperti lahan sawit rakyat yang masih berada dalam kawasan hutan, dan juga lahan kelapa sawit di lokasi transmigrasi, sudah bersertifikat hak milik tapi sebagian berada dalam kawasan hutan,” jelasnya melalui keterangan resmi Disbun Kalteng, kemarin.

Menurutnya, selain masalah sengketa lahan yang semakin meningkat, permasalahan sawit lainnya adalah harga pupuk yang semakin meningkat, belum adanya pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) dengan kapasitas 100 ton TBS/jam, harga benih sawit yang mahal sehingga petani cenderung menggunakan benih yang tidak unggul atau palsu, dan lahan petani yang masih tumpang tindih dengan HGU perusahaan.

“Hal ini hendaknya menjadi beban pemikiran bagi kita dan bagi nasional. Bagaimana kita mendekatkan, bukan menambah jurang perbedaan persepsi antara daerah dengan pusat. Harapannya kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh kementerian kali ini, dapat memberikan dukungan dalam upaya penyelesaian permasalahan di Kalteng mengingat tata waktu dari rencana aksi ini akan berakhir di tahun 2024," tukasnya.

"Kehadiran pemerintah hendaknya bisa mengayomi masyarakat kita yang ada di sekitar kebun. Kebun ini kita harapkan menjadi kesejahteraan bagi masyarakat,” tambahnya.

Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan Disbun Kalteng, Agung Catur Prabowo, menyampaikan bahwa selama satu semester pelaksanaan RAD-PKSB, keterlibatan dari instansi/organisasi perangkat daerah sebagai penangung jawab maupun sebagai pendukung, sangat baik dan bersinergi.

"Kabupaten/kota ada beberapa yang sudah memiliki peraturan bupati, khususnya sentra sawit sudah dalam proses. Sehingga nanti bisa didengarkan bagaimana arahan terkait dengan panduan dan monitoring evaluasi terhadap pelaksanaannya. RAD kita masih berjalan dan mudah-mudahan bisa mencapai apa yang diinginkan oleh Presiden melalui rencana aksi ini," katanya.

"Gubernur juga sangat merespon dan merasakan bahwa memang kelapa sawit ini harus dikelola dengan secara baik dan berkelanjutan” tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :