Berita / Kalimantan /
Sedang Dibangun, Pabrik Sawit PT KSM di Kutai Timur Disegel, ini Masalahnya
Staf DLH Kutim memasang plang penyegelan di areal PT KSM. Foto: DLH Kutim
Sangatta, elaeis.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menyegel lokasi proyek pembangunan pabrik minyak kelapa sawit mentah (CPO) milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara. Aktivitas pekerja di lokasi dihentikan sementara karena perusahaan melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah DLH Kutim, Marlin Sundu mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran seperti tidak adanya izin persetujuan lingkungan hidup dan perizinan lokasi.
"Berdasarkan hasil pemetaan yang kami lakukan, ada beberapa lokasi yang memang tidak ter-cover dalam perizinan yang disebut izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip elaeis.co Selasa (18/2).
Dia sangat menyayangkan PT KSM tidak melakukan kajian dan melengkapi izin lingkungan lebih dulu sebelum masuk ke tahap pembangunan konstruksi. "Bangunannya sudah rampung hampir 90 persen,” sesalnya.
Dengan penyegelan itu, pihak PT KSM tidak dibolehkan lagi melakukan aktivitas konstruksi di lokasi pembangunan pabrik. “Yang boleh dikerjakan oleh pihak perusahaan hanya yang terkait perbaikan lingkungan. Seperti membangun settling pond, kemudian memperbaiki tanah longsor, serta melakukan penghijauan di area seluas 1,19 hektar di luar luasan area PKKPR," tegasnya.
Selain perizinan, DLH Kutim juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pembangunan pabrik yang membuka areal sekitar 25 hektare. “Sampai saat ini proses lingkungannya pun juga tidak dilakukan. Ada longsoran tanah di bagian belakang areal pembangunan pabrik yang mengarah ke sungai Sangatta," ungkapnya.
Selain longsoran tanah, air limbah dari lokasi proyek juga dibuang ke sungai tersebut. Padahal status Sungai Sangatta saat ini adalah dalam kondisi tercemar sedang. Marlin khawatir jika pembuangan air limbah ke sungai terus berlanjut, maka kondisi sungai akan menjadi tercemar berat. "Padahal Sungai Sangatta saat ini ada di hulu PDAM dan menjadi sumber air baku,” sebutnya.
“Berdasarkan Pergub Kalbar yang kita miliki, Sungai Sangatta itu adalah kelas 1. Kenapa kelas satu? Karena jadi air baku untuk air bersih kita, sehingga memang perlu dijaga kualitas air sungainya," sambungnya.
Dia mengingatkan pihak perusahaan tidak mengusik segel yang dipasang DLH Kutim. “Apabila ditemukan kegiatan di areal yang dilakukan penyegelan dan kerusakan segel, maka akan ada proses pidana,” tandasnya.
"Sudah pernah ada kasusnya. Dulu dilakukan penyegelan di suatu pabrik CPO. Segel dibuka, dan itu menjadi kasus pidana," imbuhnya.
Lebih lanjut, Marlin menyebutkan, setelah proses berita acara penyegelan dilakukan, tahap berikutnya adalah penerbitan sanksi administrasi. "Nanti ada poin denda, tapi itu prosesnya akan kami lakukan bersama pihak terkait dan kementerian. Besaran dendanya nanti masih dibahas lagi," bebernya.
Plt Kepala DLH Kutim, Dewi, menegaskan bahwa penyegelan tersebut adalah bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Karena itu dia meminta semua pihak tidak alergi dengan bahasa penegakan hukum dan tindakan penyegelan.
“Fakta ketidaktaatan PT KSM sebenarnya sederhana, yaitu tidak memiliki persetujuan lingkungan. Padahal itu adalah dasar yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan dan seharusnya ada di tahap perencanaan,” terangnya.
Terpisah, Humas PT KSM, Rifky, saat dimintai tanggapan terkait penyegelan yang dilakukan DLH Kutim, mengaku tidak berkompeten untuk memberi jawaban. "Kami rasa kami tidak ada statement terkait penyegelan itu," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :