https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Sebelum Curi Sawit, 2 Pemuda di Rohul Isap Ganja

Sebelum Curi Sawit, 2 Pemuda di Rohul Isap Ganja

Dua pelaku pencurian sawit, keduanya mengkonsumsi ganja. Ist


Pekanbaru, Elaeis.co -�Personel Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap 2 pemuda mencuri sawit milik perusahaan negara. Kedua pelaku mengisap ganja terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian tandan buah segar kelapa sawit.

"Kasus ini dari satpam PTPN V Sei Intan melaporkan pencurian buah kelapa sawit dan kepemilikan ganja," ujar Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono P kepada Elaeis.co, Minggu (5/12).

Menurut Mardiono, tempat kejadian perkara Afdeling III Blok L13 - L15 PTPN V Sei Intan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, dengan tersangka ES dan HF.

"Barang bukti berupa 1 unit motor merk Honda Revo tanpa dilengkapi nopol, 1 sepeda motor merk Kharisma tanpa nopol, 49 tandan sawit, 2 buah keranjang terbuat dari rotan, narkotika jenis ganja dan sebungkus rokok sampoerna," kata Mardiono.

Mardiono menjelaskan, peristiwa itu terjadi Jumat (3/12) sekitar pukul 15.00 Wib,� saksi I inisial GAD, sedang melakukan patroli di lokasi panen karyawan Afd III Blok L13 - L15 ada melihat 2 orang sedang membawa buah dengan sepeda motor.

Kemudian melihat itu, satpam langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Papam kebun PTP N V Sei Intan. Selanjutnya setelah melaporkan kejadian tersebut, kepada papam kebun.

Lalu satpam langsung menangkap pelaku bersama dengan beberapa anggota satpam. Tidak lama kemudian papam kebun bersama dengan petugas satpam yang betugas saat itu langsung membawa pelaku dan barang bukti ke pos untuk diinterogasi.�

Saat itu, kedua pelaku mengakui perbuatannya pencurian buah kelapa sawit secara bersama sama. Selanjutnya GAD dan ANS memeriksa sepeda motor milik kedua pelaku.

"Saat itu ditemukan bungkusan kertas berisi ganja di dalam bungkus rokok Sampoerna dan dari dalam jok sepeda motor pelaku ES," ucap Mardiono.

Ketika diperlihatkan ES mengakui itu miliknya dan dikuatkan keterangan pelaku HF. Kedua pelaku mengakui, sebelum melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut terlebih dahulu mengisap ganja tersebut sebanyak satu linting berdua.

Seterusnya, narkotika yang ditemukan tersebut sisa pemakaian kedua pelaku. Kerugian dari pencurian buah kelapa sawit tersebut sebesar Rp850.000.

"Pihak satpam PTP N V Sei intan menyerahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum," tegasnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Kunto Darussalam sehubungan penanganan kepemilikan narkotika jenis ganja.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :