https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Sawit Bukan Tanaman Hutan, Masyarakat yang Berkebun Sawit di Kawasan Hutan Akan Dikenakan Sanksi

Sawit Bukan Tanaman Hutan, Masyarakat yang Berkebun Sawit di Kawasan Hutan Akan Dikenakan Sanksi

Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra.


Bengkulu, elaeis.co - Genesis Bengkulu, sebuah organisasi lingkungan, menegaskan bahwa kelapa sawit bukanlah tanaman hutan. Sehingga masyarakat yang memiliki kebun sawit di dalam kawasan hutan akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Menurut Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra, UU Cipta Kerja (UUCK) telah memberikan klarifikasi yang jelas bahwa tanaman sawit tidak masuk dalam kategori tanaman hutan. 

"Dengan begitu, UUCK telah mengatur dengan tegas bahwa sawit tetap tergolong sebagai tanaman perkebunan," ungkap Egi, Minggu 18 Februari 2024.

Dalam UUCK tersebut, petani sawit yang memiliki kebun di dalam kawasan hutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Namun, jika sanksi administratif tersebut tidak dipatuhi, maka sanksi penegakan hukum yang lebih berat dapat diberlakukan.

"Pasal 110 A dan B hanya mengatur mengenai kegiatan yang telah ada di dalam kawasan hutan. Jadi, bagi siapapun yang melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan setelah UUCK berlaku tanpa memiliki izin atau persetujuan dari Menteri terkait, maka akan langsung dikenakan sanksi pidana," tambah Egi.

Untuk masyarakat kecil atau kelompok tani yang hanya menguasai lahan kurang dari 5 hektar dan telah tinggal lima tahun berturut-turut di dalam atau sekitar kawasan hutan, mereka tidak akan dikenakan sanksi administratif. Sebagai solusi, mereka akan diberikan akses legal melalui penataan kawasan hutan, baik melalui perhutanan sosial maupun TORA (tata ruang wilayah).

"Bagi kebun sawit yang sudah ada, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan meninggalkan tanaman sawit dan mulai menanam tanaman hutan serta diberikan kesempatan untuk satu kali peremajaan," tutur Egi.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Hifzon Zawahiri mengaku, perhutanan sosial juga menjadi solusi bagi penyelesaian keberadaan kebun sawit di kawasan HTI (hutan tanaman industri). Setelah melalui proses verifikasi teknis, mereka akan memperoleh akses legal perhutanan sosial melalui skema kemitraan kehutanan dengan pemegang izin HTI.

"Ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terulangnya aktivitas yang telah terbangun di kawasan hutan di masa lalu seperti pembangunan kebun kelapa sawit. Sehingga masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan dapat mengelola hutan asal ada izin kehutanan melalui perhutanan sosial. Ada banyak skema yang tersedia, sehingga masyarakat bisa sejahtera dan fungsi hutan tetap terjaga," tutup Hifzon.



 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :