https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Satu Lagi Pabrik Sawit di Jakarta Diawasi Karena Berpotensi Picu Polusi Udara

Satu Lagi Pabrik Sawit di Jakarta Diawasi Karena Berpotensi Picu Polusi Udara

Petugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta melakukan operasi pengawasan cerobong pabrik kelapa sawit (PKS) di Jakarta Timur. foto: DLH Jakarta


Jakarta, elaeis.co - Setelah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta kembali melakukan operasi pengawasan cerobong pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Jakarta Timur. Itu artinya dalam sepekan ini, Satgas telah mendatangi dan mengawasi dua industri olahan kelapa sawit di Jakarta yang berpotensi mencemari udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, operasi ini merupakan pengawasan rutin yang dilakukan tim satgas dalam rangka inventarisasi dan pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak yang ada di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan operasi dilakukan pada Kamis (21/9).

"Satgas secara rutin mengecek cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta. Dalam tim itu juga disertakan para penguji laboratorium yang menguji emisi langsung ke sumbernya," kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9).

Menurutnya, saat ini DLH DKI Jakarta terus memantau industri yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya. Terlebih, hampir semua perusahaan yang telah diberikan sanksi adalah industri yang berhubungan dengan batu bara.

"Jadi kita harus awasi secara menyeluruh semua industri yang masih menggunakan batu bara. Pasalnya pada 2030 di Jakarta semua industri harus rendah emisi sesuai Kepgub 576 tahun 2023," jelasnya.

Ke depan, Satgas bakal memperketat pengawasan pemenuhan baku mutu emisi pada sumber tidak bergerak seperti cerobong di industri dan memperluas jangkauan uji emisi kendaraan bermotor kepada masyarakat sebagai bentuk pengendalian emisi dari sumber bergerak.

Sebelumnya, Selasa (19/9) lalu DLH DKI Jakarta memberi sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengelolaan kelapa sawit di Jakarta Utara. Sanksi itu dikeluarkan karena pabrik tersebut tak memenuhi baku mutu sumber tak bergerak pada cerobongnya.

Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat itu juga memerintahkan perusahaan memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :