https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Satgas PKH Tertibkan Ribuan Hektar Lahan Sawit dalam Tahura di Pulang Pisau

Satgas PKH Tertibkan Ribuan Hektar Lahan Sawit dalam Tahura di Pulang Pisau

Personil Satgas PKH memasang plang penertiban Lahan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah. Foto: Ist.


Pulang Pisau, elaeis.co – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban terhadap lahan sawit ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Satgas PKH melakukan pemasangan plang larangan di empat titik lokasi yang terindikasi dikelola secara ilegal oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Total luas lahan yang ditertibkan mencapai 2.319,88 hektare.

Personel Satgas PKH yang turun ke lapangan terdiri dari unsur pusat dan daerah, antara lain Bagus Andi, Dani, dan Rafles Panjaitan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau; Dedi Irawan dan Untung Wahyudi dari BKSDA Kalteng; serta Praka Sulkarnain dan Praka Siswanto dari Kodim 1011/KLK.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi MH, melalui Kasi Pidsus Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw SH, membenarkan penertiban tersebut yang dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Sejak plang dipasang, siapa pun dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, atau memperjualbelikan hasil kebun maupun aset tanpa wewenang yang sah,” tegas Gabriel dalam keterangannya dikutip Rabu (30/7).

Ia menambahkan, penertiban ini bertujuan untuk memulihkan aset negara, menegakkan hukum, dan mengembalikan hak masyarakat serta daerah atas pemanfaatan kawasan hutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penertiban ini adalah bentuk penegakan hukum agar kawasan hutan yang selama ini disalahgunakan, bisa dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Tim Satgas PKH akan terus memantau dan melakukan tindakan lanjutan terhadap penguasaan lahan yang bertentangan dengan hukum. Proses hukum atas perusahaan yang terlibat masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :