Berita / Sumatera /
Satgas PKH Amankan Ribuan Hektar Kebun Sawit Ilegal di Konsesi Perusahaan di Tebo
Lahan di kawasan hutan di Tebo diambil alih Satgas PKH. foto: Agrinas
Tebo, elaeis.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih 13.890 hektare (ha) lahan kelapa sawit dan hutan tanaman industri yang berada di dalam kawasan hutan di Kabupaten Tebo, Jambi. Lima perusahaan besar ditengarai memanfaatkan kawasan hutan tersebut tanpa izin.
Penyitaan dilakukan dalam operasi intensif selama dua hari, tepatnya pada Sabtu dan Minggu, 5–6 Juli 2025. Kelima titik lahan yang ditertibkan langsung dipasang plang peringatan oleh satgas.
Lahan seluas 2.012 hektare yang diambil alih satgas di di Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, diketahui dikelola oleh PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), kebun sawit seluas 6.596 hektare di Desa Semabu, Kecamatan Sumay, dikelola PT Lestari Alam Jaya.
Selanjutnya, dari PT Tebo Multi Agro ditertibkan lahan sawit seluas 850 hektare di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, 826 hektare lahan yang berada di Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, diketahui milik PT Wamukti Wisesa , sedangkan lahan seluas 3.606 hektare di Desa Olak Kemang, Kecamatan Muara Tabir, dan Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, dikelola oleh PT Limbah Kayu Utama.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, mengatakan bahwa penertiban ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menindak perusahaan yang menggarap kawasan hutan tanpa izin.
"Kami tidak pandang bulu. Setiap jengkal hutan yang digarap secara ilegal akan dikembalikan kepada negara," tegasnya, kemarin.
Setelah disita, ribuan hektare lahan tersebut akan dikelola oleh BUMN, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara.







Komentar Via Facebook :