https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Sanksi ini Disepakati untuk Bikin Jera Maling Sawit yang Marak di Landak

Sanksi ini Disepakati untuk Bikin Jera Maling Sawit yang Marak di Landak

Para peserta musyawarah membahas pencurian TBS di PT KRS di Kuala Behe. foto: Humas Polsek Kuala Behe


Ngabang, elaeis.co – Pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di PT Kapuas Rimba Sejahtera (KRS) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, makin marak. Pihak perusahaan angkat tangan dan meminta pemerintah setempat membantu mengatasinya.

Menindaklanjuti hal ini, Selasa (30/05), Polsek Kuala Behe bersama Forkopimcam Kuala Behe menggelar rapat untuk memusyawarahkan solusi yang akan ditempuh bersama.

Hadir pada kegiatan tersebut Anggota DPRD Landak dapil V Cahya Tanus SH, manejer PT KRS, pengurus koperasi di PT KRS, Kepala Desa Kuala Behe, Kepala Desa Tanjung Balai, Kepala Desa Muun, Kepala Desa Rasan, para kepala dusun dari 4 desa, tokoh-tokoh adat (tumenggung, pasirah dan pangaraga) dari 4 desa, tokoh agama dan perwakilan masyarakat sekitar perusahaan.

"Rapat digelar guna membahas strategi dan langkah-langkah yang harus dilakukan bersama dalam mengatasi maraknya kasus pencurian TBS kelapa sawit yang terjadi di perkebunan milik PT KRS," kata Kapolsek Kuala Behe Iptu Zulianto, Rabu (31/5).

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat dilibatkan dalam musyawarah agar keputusan yang dihasilkan menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan bersama. Masyarakat juga berkepentingan dalam masalah ini karena berpotensi menjadi sasaran maling. "Biasanya setelah TBS di perusahaan sudah tidak ada lagi yang bisa diambil, para maling pindah ke kebun milik warga sekitar. Nah, ini yang perlu kita jaga bersama," jelasnya.

Musyawarah ini menghasilkan 5 kesepakatan. Yang pertama, apabila pelaku pencurian TBS sawit tertangkap dan harga TBS yang dicuri lebih dari Rp 2,5 juta maka kasus tersebut diarahkan untuk dilakukan proses hukum pidana melalui pihak kepolisian.

Kedua, apabila pelaku pencurian merupakan karyawan PT KRS, maka selain proses hukum pidana juga dijatuhi sanksi oleh manajemen.

Berikutnya, jika TBS sawit yang dicuri nilainya kurang dari Rp 2,5 juta maka diselesaikan melalui hukum adat (kearifan lokal). Sanksi hukum adat diputuskan tokoh adat ditempat terjadinya tindakan pencurian TBS sawit.

Selain sanksi hukum adat, pelaku pencurian juga dikenakan denda sebesar Rp 250.000 per tandan  sawit yang dicuri.

Terakhir, terhadap kendaraan yang digunakan oleh pelaku pencurian TBS sawit, juga dikenakan denda yang nilainya disesuaikan dengan jenis kendaraan.

"Para kepala desa dan kepala dusun diminta menyosialisasikan hasil musyawarah ini kepada semua warga," tukasnya.

"Semoga dengan adanya kesepakatan bersama ini aksi pencurian TBS bisa diatasi dan membuat para pelaku jera untuk melakukan aksinya,” tambahnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :