https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Sah! Pungutan Ekspor Sawit Gratis sampai Akhir Agustus

Sah! Pungutan Ekspor Sawit Gratis sampai Akhir Agustus

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara di 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting. Foto: tangkapan layar


Jakarta, elaeis.co - Petani sawit di Indonesia menuding pungutan ekspor (PE) produk kelapa sawit sebagai salah satu biang murahnya harga tandan buah segar (TBS). Petani pun menuntut agar PE dihapuskan.

Kementerian Keuangan akhirnya mengabulkan tuntutan itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 yang mengatur perubahan tarif PE seluruh produk kelapa sawit dan turunannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan, PMK ini adalah perubahan atas PMK 103/PMK.05/2022 tentang tarif layanan BLU dana perkebunan sawit menyangkut pajak ekspor.

Dalam PMK 103/2022 disebutkan, tarif PE CPO yang berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Juli 2022 ditetapkan senilai 55 dolar AS hingga 200 dolar AS per ton yang mengikuti pergerakan harga CPO. Sedangkan tarif PE CPO bakal naik berkisar 55 hingga 240 dolar AS per ton mulai 1 Agustus 2022.

Namun dalam PMK Nomor 115 Tahun 2022 dijelaskan bahwa PE diturunkan menjadi 0% kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO sampai akhir Agustus 2022.

"Tarif PE produk sawit dan turunannya, seperti TBS, biji sawit, minyak sawit mentah (CPO), used cooking oil, dan sebagainya, ditetapkan nol rupiah," katanya di sela-sela acara G20 di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7).

Dia mengakui jika beleid ini dikeluarkan sebagai respon terhadap situasi industri kelapa sawit belakangan ini. Namun dia mengingatkan bahwa pembebasan PE produk sawit dan turunannya tidak berlaku permanen.

Aturan lama, yakni skema tarif progresif untuk tarif PE produk sawit dan turunannya, akan diberlakukan lagi mulai 1 September 2022.

"Jika nanti harga CPO global turun, tarif PE juga akan turun dan murah. Sebaliknya, kalau harga CPO global naik, tarif PE ikut naik," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa dana PE dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan digunakan untuk program-program yang berhubungan dengan stabilisasi harga.

"Seperti biodiesel dan kadang-kadang digunakan seperti kemarin stabilisasi harga minyak goreng," katanya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :