https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Rusak Hutan Bertahun-Tahun, 71 Korporasi Kini Wajib Bayar Denda Rp38,6 Triliun

Rusak Hutan Bertahun-Tahun, 71 Korporasi Kini Wajib Bayar Denda Rp38,6 Triliun

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak.


Jakarta, elaeis.co – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengumumkan bahwa 71 korporasi sawit dan tambang kini menghadapi tagihan denda administratif senilai Rp38,6 triliun akibat kerusakan hutan yang berlangsung bertahun-tahun. 

Angka ini memicu gelombang perhatian publik dan mengundang sorotan tajam terhadap praktik industri di kawasan hutan Indonesia.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa jumlah korporasi yang dikenakan sanksi terdiri dari 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang. 

“Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” kata Barita di Kejagung, Senin (8/12).

Dari total Rp38,6 triliun, korporasi sawit diwajibkan membayar Rp9,4 triliun, sementara perusahaan tambang harus menanggung Rp29,2 triliun. “Ada 49 korporasi sawit yang telah dihitung kewajibannya sebesar Rp9,42 triliun. Sedangkan untuk tambang, terdapat 22 korporasi senilai Rp29,2 triliun,” imbuh Barita.

Namun, realisasi pembayaran sejauh ini masih jauh dari total tagihan. Baru 15 korporasi sawit yang membayar Rp1,76 triliun, dan lima perusahaan lainnya menyanggupi membayar Rp88 miliar. Sementara untuk tambang, baru satu perusahaan yang membayar Rp500 miliar, dan beberapa lainnya berkomitmen membayar Rp1,6 triliun.

“Sehingga total untuk sawit atau perkebunan telah direkapitulasi senilai Rp1.844.965.750.000. Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk baru Rp500 miliar,” tutup Barita.

Kerusakan hutan di Indonesia telah berlangsung bertahun-tahun, dan dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal. Dari banjir, longsor, hingga hilangnya habitat satwa, setiap hektar hutan yang rusak meninggalkan jejak kerugian yang sulit diukur.

Penetapan denda ini menjadi sinyal tegas pemerintah bahwa praktik perusakan hutan tidak bisa lagi ditoleransi. Publik menilai langkah ini sebagai bentuk keadilan lingkungan sekaligus ujian bagi komitmen korporasi dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Di media sosial, kabar denda fantastis ini langsung menjadi perbincangan hangat. Netizen menuntut transparansi dan penegakan hukum yang konsisten, sementara aktivis lingkungan menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat agar kasus serupa tidak terulang.

Meski sebagian korporasi menyanggupi pembayaran, banyak pihak mempertanyakan apakah sanksi ini cukup efektif untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Sementara itu, pemerintah menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas semua pihak yang melanggar aturan kawasan hutan.

Kerusakan hutan bukan hanya masalah korporasi, tapi masalah nasional. Dengan denda Rp38,6 triliun ini, publik berharap menjadi awal dari era baru tanggung jawab industri terhadap alam.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :