https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Rumah dan Kantor Mantan Kades Digeledah Terkait Kasus Korupsi Plasma Sawit Rp 9,6 Milyar

Rumah dan Kantor Mantan Kades Digeledah Terkait Kasus Korupsi Plasma Sawit Rp 9,6 Milyar

Mantan Kades Bukit Batu ditahan penyidik Kejari OKI. foto: ist.


Kayu Agung, elaeis.co - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggeledah dua rumah milik AS, mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan. Sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pendapatan asli desa dari hasil kerja sama plasma sawit di atas tanah kas desa disita.

AS ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 22 Desember 2023 dan ditahan penyidik. Dia diduga terlibat penyalahgunaan pengelolaan dana hasil kebun plasma seluas 205 hektar dari tahun 2015 hingga 2021 lalu. Duit yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp 9,6 milyar.

Kasi Pidsus Kejari OKI Eko Nurlianto SH menjelaskan, penggeledahan dilakukan atas perintah Kajari OKI Hendri Hanafi MH. Penggeledahan dilakukan oleh tim dari bidang intelijen dan pidsus dengan pengamanan dari pihak Polres OKI.

Penggeledahan berlangsung selama dua hari di lokasi berbeda. Lokasi pertama di Perumahan Lavender di Kabupaten Banyuasin. Lokasi yang kedua adalah rumah milik AS dilanjutkan ke perkantoran perusahaan milik tersangka di Desa Bukit Batu.

"Kami menyita sejumlah berkas atau dokumen penting terkait penyidikan perkara dugaan korupsi,” jelasnya dalam keterangan resmi, kemarin.

Menurutnya, dokumen yang disita akan mendukung proses penyidikan sehingga kasus ini diharapkan bisa segera tuntas hingga ke akarnya. "Mengenai bakal ada tidaknya tersangka baru dalam kasus mantan Kades Bukit Batu ini, tim kita masih pendalaman," ujarnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.

"Apabila berkas perkaranya rampung, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang untuk proses hukum selanjutnya,” sebutnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :