Berita / PSR /
Rugikan Negara Rp 70 Milyar, 3 Terdakwa Kasus Korupsi PSR Divonis Bersalah
Banda Aceh, elaeis.co - Tiga terdakwa kasus korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, divonis bersalah di PN Tipikor Banda Aceh.
Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (KPMJB), Zamzami, divonis 12 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat, Danil Adrial, dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat, Said Mahjali, masing-masing divonis empat tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Muhifuddin dalam putusannya menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi Program PSR secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 70 miliar berdasarkan Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor: 50/LHP/XXI/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023.
"Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Muhifuddin dalam keterangan resmi dikutip Minggu (31/3).
Selain pidana badan, terdakwa Danil Adrial dan Said Mahjali juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Sementara terdakwa Zamzami dikenai denda Rp 500 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun.
"Terdakwa Danil Adrial dan Said Mahjali tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena tidak ada bukti menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi tersebut," jelasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Said Mahjali dengan pidana penjara selama 10 tahun 5 bulan dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Zamzami dituntut pidana penjara 18 tahun 5 bulan, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 52,5 miliar subsider 9 tahun. Sedang terdakwa Danil dituntut 8 tahun 5 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
JPU Taqdirullah dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami punya waktu pikir-pikir selama sepekan untuk menyatakan sikap terhadap vonis tersebut," katanya.
Kasus ini berawal dari proposal program PSR yang diajukan KPMJB untuk lahan seluas 2.831 hektar rentang waktu 2017 hingga 2022. Danil Adrial dan Said Mahjali menyetujui dan merekomendasikan sehingga proposal tersebut diajukan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mendapatkan anggaran peremajaan sebesar Rp 75,6 miliar.
Setelah anggaran dicairkan, belakangan terungkap jika lahan yang diajukan untuk PSR ternyata tidak memenuhi syarat yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian negara. Seperti kebun dengan status hak guna usaha (HGU) milik perusahaan sawit, dan semak belukar yang bukan kebun sawit masyarakat.
Komentar Via Facebook :