Berita / Serba-Serbi /
Rugikan Negara Rp 6,9 Triliun, Lima Tersangka Masuk Kerangkeng
Jaksa Agung Burhanuddin saat konferensi pers didampingi jajarannya soal penetapan 5 orang tersangka kasus korupsi PT Krakatau Steel. Foto: Puspenkum
Jakarta, elaeis.co - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (kejagung), menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa masing-masing tersangka adalah mantan pejabat utama di perusahaan BUMN itu.
Tersangka pertama berinisial FB dengan jabatan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai 2012. "Menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli sampai 6 Agustus 2022," katanya dalam siaran pers yang diterima elaeis.co, kemarin.
Kemudian, tersangka ASS, Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis pada 2010 sampai 2015. Saat ini dia dijebloskan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
Selanjutnya, tersangka BP, Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai 2015 dan telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari.
Lalu, pelaku HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013 sampai Agustus 2019, ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari. Terakhir, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai dengan 2016 ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2011 sampai 2019 PT Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas). Biaya produksinya lebih murah dibanding menggunakan bahan bakar gas.
Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC berkapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal. Nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 Triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.
Dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, katanya, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 119 orang saksi. Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya.







Komentar Via Facebook :