https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Rp 3,4 T Dibagi Ramai-ramai, Alokasi DBH Sawit Dinilai Tak Pantas

Rp 3,4 T Dibagi Ramai-ramai, Alokasi DBH Sawit Dinilai Tak Pantas

Gubernur Kalimantan Timur, Dr H Isran Noor. Foto: Pemprov Kaltim


Jakarta, elaeis.co – Komoditas kelapa sawit telah menjadi salah satu penyumbang terbesar devisa negara. Kontribusi sawit terhadap pendapatan negara mencapai Rp 500 triliun setiap tahun.

Sayangnya, daerah penghasil sawit belum pernah mendapatkan dana bagi hasil (DBH) dari pemasukan negara yang sangat besar tersebut. Itu sebabnya isu DBH sawit terus digulirkan, salah satunya oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Dr H Isran Noor.

Menurut Isran, selain bagi perekomomian dan pendapatan negara, kelapa sawit juga berkontribusi meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Bayangkan, ada 17 juta orang yang bekerja langsung di industri kelapa sawit," sebutnya melalui keterangan resmi Pemprov Kaltim, kemarin.

Menurutnya, jika masing-masing orang yang bekerja langsung itu punya anggota keluarga 4 orang, berarti ada 68 juta orang yang dijamin hidupnya oleh industri sawit.

“Jika ditambah pekerjanya, berarti ada 85 juta orang hidup di industri sawit ini. Bukankah ini sangat membantu negara dalam menangani kemiskinan?" tukasnya.

Fakta itulah yang membuat Isran termasuk kepala daerah yang getol menuntut DBH sawit.

“Kelapa sawit tetap harus memberikan kontribusi nyata bagi keuangan daerah untuk mendukung pembangunan,” tegasnya.

Dia mengkritik pemerintah pusat karena hanya mengalokasikan DBH sawit sekitar Rp 3,4 triliun dalam RAPBN 2023 untuk dibagikan kepada daerah-daerah penghasil kelapa sawit.

"Nilai itu sangat kecil. Uang yang katanya DBH sebesar Rp 3,4 triliun itu kecil, tidak ada apa-apanya kalau harus dibagi-bagi ke daerah penghasil,” tandasnya.

“DBH kelapa sawit yang pantas untuk daerah penghasil harus terus diperjuangkan agar kita bisa membangun daerah," tambahnya.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalimantan Barat, M Munsif, mendukung tuntutan DBH sawit yang lebih signifikan bagi daerah penghasil. 

Menurutnya, formula DBH SDA sawit dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah harus memberikan porsi yang lebih besar bagi daerah penghasil untuk mendukung penguatan fiskal daerah.

“Agar daerah mendapatkan tambahan anggaran yang signifikan untuk pembiayaan infrastruktur, peningkatan IPM, penanganan stunting, fasilitasi pembangunan PKS mini dan hilirisasi sawit, serta pemberdayaan dan pendampingan pekebun mandiri dalam penerapan prinsip dan kriteria sawit berkelanjutan sebagai tindak lanjut Inpres No. 6/ 2019 tentang RAN-KSB,” tukasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :