https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Rohul Ubah Regulasi untuk Beri Perlindungan Khusus Bagi Buruh Sawit

Rohul Ubah Regulasi untuk Beri Perlindungan Khusus Bagi Buruh Sawit

Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 55 tahun 2023 di Rohul. foto: MC Rohul


Pasirpangaraian, elaeis.co - Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau, H Sukiman membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 55 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbup No. 42 tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh Melalui Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan dihadiri Asisten II Setda Rohul Drs H. Ibnu Ulya, Kepala Dinas Kop UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Zulhendri MIP, Kaban BPKAD El Bizri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Rohul.

Sukiman menjelaskan bahwa dengan disahkannya Perbup nomor 42 tahun 2021, telah memberikan kebermanfaatan bagi para pekerja dan buruh lewat program-program perlindungan yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun seiring dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 91 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, maka pemda melihat perlunya perlindungan yang secara spesifik diserahkan kepada para pekerja atau buruh yang berada pada ekosistem kelapa sawit. "Untuk itulah dilakukan perubahan regulasi dan pengesahan Perbup Nomor 55 tahun 2023," jelasnya dalam rilis Diskominfo Rohul dikutip Sabtu (10/2).

Dengan adanya sosialisasi ini, dia mengharapkan semua pihak memahami perubahan-perubahan yang tercantum. "Yang pasti, peraturan ini adalah langkah nyata Pemkab Rohul dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja dan buruh di wilayah ini. Kami sadar akan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan bersama," ujarnya.

Dia juga berharap, melalui perubahan regulasi ini, pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terutama dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non karyawan di sektor sawit. "Dengan adanya regulasi yang memadai, diharapkan seluruh pekerja dan buruh di Kabupaten Rohul dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas pekerjaan mereka," tukasnya.

Dia menambahkan bahwa sosialisasi ini diadakan sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh warga Kabupaten Rohul memahami dengan jelas isi dari Perbup nomor 55 tahun 2023. Dia juga berharap agar masyarakat dapat memberikan masukan dan kritik yang membangun untuk perbaikan yang berkelanjutan.

"Melalui DBH Sawit, bantuan iuran selama satu tahun akan diberikan kepada para pekerja dan buruh yang terkait pada sektor ekosistem kelapa sawit. Adapun bantuan iuran yang diberikan mencakup pada dua program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Dengan adanya bantuan ini, kami berharap dapat memberikan kemudahan dan rasa aman kepada para pekerja," tambahnya.

Sukiman tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini. "Kita sudah seharusnya peduli terhadap keselamatan dan kenyamanan pekerja dan buruh. Semoga dedikasi dan kerja keras bapak dan ibu dapat membawa perubahan bagi masyarakat Rohul," tutupnya.


 

Komentar Via Facebook :