https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Ribuan Petani Sawit di Kotim Dilindungi Jamsostek, Iurannya Ditalangi DBH Sawit

Ribuan Petani Sawit di Kotim Dilindungi Jamsostek, Iurannya Ditalangi DBH Sawit

Hasil panen petani sawit diangkut menuju pabrik. foto: Polres Kotim


Sampit, elaeis.co – Sebanyak 4.400 orang petani dan pekerja non formal di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). Iuran untuk program pekerja rentan ini dibayar sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Kotim melalui DBH sawit tahun 2024.

“Kotim yang memiliki perkebunan sawit terbesar di Indonesia mulai menerima DBH sawit sejak 2023 lalu. Ini adalah hasil perjuangan para kepala daerah penghasil sawit ke pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Johny Tangkere, dalam pernyataan resmi dikutip Ahad (17/11).

Ia menyebutkan, pada 2024 Kotim mendapatkan DBH Sawit Rp 41 miliar. Sesuai aturan, minimal 80 persen harus digunakan untuk pembangunan jalan di sekitar desa yang berada atau berdampak langsung dengan perkebunan kelapa sawit.

“Sekitar Rp 4,6 miliar dari DBH Sawit dialokasikan untuk jaminan sosial pekerja rentan, Dinas Lingkungan Hidup untuk program lingkungan, serta Dinas Pertanian untuk pendataan. Khusus untuk jamsostek, dianggarkan Rp 779 juta dan bisa terakomodir sebanyak 4.400 orang petani yang bisa diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Manfaat yang diberikan kepada pekerja yakni jaminan kecelakaan dan kematian. Karena itu, petani yang sudah terdaftar dan mengalami musibah, bisa dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar bisa diklaim. “Terutama yang meninggal dunia, akan mendapatkan santunan Rp 42 juta," sebutnya.

Menurutnya, program jamsostek untuk pekerja rentan akan dilanjutkan pada tahun 2025. Bahkan jika anggarannya mencukupi, maka akan ditambah lagi jumlah petani sawit yang bisa tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau DBH sawit 2025 tidak cukup untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, nanti akan kita usahakan dengan APBD. Karena tidak mungkin kita biarkan masyarakat hanya sebentar saja dibayarkan,” jelasnya.

"Kalau misalnya ada pekerja non formal yang ingin membayarkan secara mandiri, bagus djuga. Sehingga nantinya dana bisa dialihkan untuk pekerja rentan lainnya sehingga sedikit demi sedikit semua pekerja non formal bisa tercover melalui jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini kepesertaan pekerja non formal baru 5 persen," imbuhnya.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dewi Maharani menyampaikan bahwa ada 73 ribu orang pekerja non formal di Kotim yang berpotensi pekerja rentan.

“Manfaat yang akan didapatkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu akan dibayarkan biaya berobat pada fasilitas kesehatan ketika mengalami kecelakaan kerja, baik itu dari berangkat kerja, saat bekerja dan saat pulang kerja hingga ke rumah,” jelasnya.

“Apabila tenaga kerja meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian 48 kali upah dan beasiswa pendidikan yang diberikan kepada maksimal 2 anak yang akan diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak,” tambahnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :