Berita / Kalimantan /
Ribuan Pekerja di Perkebunan Sawit Tak Punya KTP, Pemkab Kubar Lakukan ini
Polisi mendatangi pekerja sawit di Kubar. foto: Polres Kubar
Sendawar, elaeis.co – Diperkirakan lebih dari 30 ribu pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, tidak memiliki identitas diri atau memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah lain.
Bupati Kubar, FX Yapan MH, menginstruksikan para camat mengumpulkan data penduduk atau warga pendatang dari manajemen perusahaan sawit di wilayah kerja masing-masing.
Data-data dari kampung dan kecamatan yang sudah terkumpul lalu diserahkan oleh pihak kecamatan kepada Disdukcapil Kubar. "Sebagai dinas teknis, Disdukcapil akan menindaklanjutinya, melaporkan kepada bupati, dan dilanjutkan bupati melaporkan kepada Pj Gubernur Kaltim," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (6/12).
Dia menyebutkan, selama ini Pemkab Kubar kesulitan mengeluarkan identitas karena menurut peraturan, masyarakat yang pindah harus ada surat pindah dari tempat asal. "Sedangkan pekerja yang datang ke Kubar ini dari tempat asalnya seperti NTT, mereka berangkat ke Malaysia sudah belasan tahun. Pulang dari Malaysia tidak ke NTT, tetapi langsung ke Kubar dan data di kampung/tempat asal sudah tidak ada lagi. Makanya pekerja-pekerja tersebut mau mengurus KTP tidak bisa, sementara dalam pengurusan KTP kita harus mengikuti aturan,” terangnya.
Dia menjelaskan, dengan pendataan, maka warga pendatang tersebut akan mendapatkan hak-hak seperti jaminan kesehatan dan lainnya. Karena ketika menjalani pengobatan, akan sulit jika tidak ada identitas. Selain itu, anak-anak sekolah juga perlu data seperti KTP dan Kartu Keluarga.
“Tujuan pemerintah melakukan pendataan adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan hak-haknya. Saat ini jangan berpikir pendataan ada kepentingan politik, karena untuk menikah pun memerlukan KTP," tandasnya.
Dia juga menekankan bahwa pendataan ini merupakan hal yang penting dan perlu dituruti oleh pihak manajemen perusahaan perkebunan sawit maupun perusahaan lainnya yang beroperasi di Kubar.
“Kubar juga sebagai mitra ibu kota Nusantara (IKN). Maka data penduduk akan lebih diperketat. Camat Jempang, Bongan, Bentian Besar, Tering, Linggang Bigung, Siluq Ngurai dan Damai diharapkan segera menindaklanjuti berkoordinasi dengan manajemen perusahaan,” tegasnya.
Kadisdukcapil Kubar, Abimael menambahkan, dengan pendataan tersebut akan diketahui siapa yang belum memiliki dokumen Adminduk sehingga bisa ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku seperti pengecekan dengan SIAK terpusat. "Jika memang tidak ada data dari daerah asal maupun di Kubar, maka diproses pemberian NIK dan dokumen Adminduk untuk yang bersangkutan," terangnya.
"Sebelum diberikan NIK, akan ditanyakan kepada yang bersangkutan apakah siap pindah ke Kubar, atau masih tetap di daerah asal. Jika bersedia pindah, maka perlu permohonan pindah domisili dan segera diproses dalam aplikasi E-Office. Maka akan jelas kita mengajukan ke daerah asal agar warga tersebut dilepas dari daerah asal sehingga tidak ada duplikasi kewarganegaraan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.







Komentar Via Facebook :