Berita / Nusantara /
Ribuan Hektare Lahannya Terbakar, Perusahaan Sawit ini Dihukum Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar
 
                Petugas gabungan memadankam kebakaran lahan. Foto: Polres Muba
Jakarta, elaeis.co – Upaya pemerintah dalam menindak tegas pelaku perusakan lingkungan kembali membuahkan hasil. PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI), perusahaan sawit yang beroperasi di Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282,88 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Juli 2025 sebagai kelanjutan dari gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Kasus ini bermula dari kebakaran lahan seluas 3.365,64 hektare di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2023. Kebakaran itu menyebabkan kerusakan ekologis yang luas mulai dari degradasi tanah, polusi udara, hingga ancaman serius terhadap keanekaragaman hayati.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, menyambut baik putusan ini. Ia menegaskan bahwa keputusan hakim mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pertanggungjawaban mutlak (strict liability), yang menjadi fondasi hukum lingkungan di Indonesia.
“Ini adalah pengingat tegas bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak bisa ditoleransi. Setiap pengelola usaha bertanggung jawab penuh atas wilayah konsesinya, apa pun alasannya,” ujar Rizal dalam keterangannya dikutip Rabu (16/7).
Putusan tersebut juga menyoroti pentingnya cakupan pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Salah satu hakim, Ida Bagus Dwi Yantara, menyampaikan dissenting opinion bahwa pemulihan tak seharusnya dibatasi pada lahan gambut semata, melainkan mencakup seluruh area yang terbakar. Pandangan itu didukung oleh ahli lingkungan Prof. Dr. Basuki Wasis yang menyebut pembakaran lahan sebagai tindakan yang merusak ekosistem secara permanen.
Gugatan terhadap PT BKI pertama kali didaftarkan oleh KLH/BPLH pada 18 Oktober 2024 dengan nomor perkara 929/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Jkt.Brt. Awalnya, pemerintah menuntut ganti rugi materil sebesar Rp355,7 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp960,2 miliar. Namun, Pengadilan Tinggi hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan tersebut.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, menegaskan bahwa langkah hukum akan terus ditempuh untuk memastikan seluruh gugatan perdata lingkungan dapat dikabulkan demi keadilan ekologis.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Keadilan bagi lingkungan harus ditegakkan, dan ini jadi bukti bahwa negara hadir untuk menjaga keberlanjutan alam kita,” tegasnya.







Komentar Via Facebook :